Apalagi, pelaporan kepada Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang itu dilakukan oleh kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, yakni Fredrich Yunadi.
"Menurut saya enggak relevan. Kasus ini menurut saya 'dicari-cari'. Ini kan justru akan menimbulkan dan pertanyaan bahwa polisi 'digunakan' untuk menganggu kasus yang tengah ditangani oleh KPK," kata Oce ketika ditemui di Jember, Jawa Timur, Minggu (12/11/2017).
Menurut Oce, polisi seharusnya paham bahwa KPK sedang menangani dan mengungkap keterlibatan Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
"Tentunya akan banyak tindakan hukum yang dilakukan KPK. Menerbitkan surat, menangkap dan lainnya. Jalur untuk mempersoalkan itu kan ada di praperadilan dan di pengadilan ketika (sudah) masuk ke pengadilan," kata Oce.
"Mestinya polisi bisa memilah-memilih perkara yang mana harus mereka tindaklanjuti dan mana yang tidak. Untuk kasus ini tidak perlu ditindaklanjuti oleh polisi," ujar dia.
Menurut Oce, tindakan polisi yang menindaklanjuti laporan tersebut jelas akan menganggu penegakan hukum dan kelembagaan KPK.
Sebab, jika pimpinan suatu lembaga diganggu, maka tak ayal lembaga tersebut pun akan terganggu, hilang fokus dan lain sebagainya.
"Tentu yang akan diuntungkan adalah koruptor, para tersangka. Kalau kasus e-KTP kan masih banyak yang akan diproses. Inilah yang nanti diuntungkan konflik polisi dengan KPK," kata Oce.
"Kita sangsikan polisi menindaklanjuti laporan itu. Presiden kan sudah mengingatkan agar konflik ini tak semakin menjadi masalah yang lebih gaduh," tutur dia.
Terbaru, Fredrich Yunadi kembali melaporkan dua pimpinan dan dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri, Jumat (10/11/2017).
Terlapor dari laporan ini yakni Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman, dan penyidik KPK Ambarita Damanik.
Alasan melaporkan para pihak ini di antaranya karena mereka yang menandatangi surat perintah penyidikan (sprindik), surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan yang mengumumkan Novanto sebagai tersangka.
Adapun dua pimpinan dan dua penyidik KPK itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan yang dilakukan dalam jabatan, sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 414 jo Pasal 421 KUHP.
Sebelumnya, Agus dan Saut juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang.
Pelapornya diketahui Sandi Kurniawan, yang merupakan salah satu anggota tim kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto yang tergabung dalam Yunadi and Associates.
Surat yang dimaksud adalah surat permintaan pencegahan ke luar negeri atas nama Ketua DPR RI Setya Novanto.
Surat itu diterbitkan pada 2 Oktober 2017 setelah adanya putusan praperadilan yang dimenangkan Novanto.
Dalam putusan itu, dinyatakan bahwa penetapan tersangka Novanto tidak sah dan batal demi hukum.
Padahal, menurut KPK, penetapan pencegahan terhadap Novanto tidak dibatalkan dalam sidang praperadilan.
"Sehingga dapat disimpulkan pelaksanaan pencegahan seseorang ke luar negeri adalah tindakan yang sah secara hukum, bukan penyalahgunaan wewenang apalagi pemalsuan surat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
https://nasional.kompas.com/read/2017/11/13/08340101/polisi-diminta-jangan-mau-digunakan-untuk-ganggu-kpk-tangani-kasus-novanto