Salin Artikel

Polisi Diminta Jangan Mau "Digunakan" untuk Ganggu KPK Tangani Kasus Novanto

Apalagi, pelaporan kepada Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang itu dilakukan oleh kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, yakni Fredrich Yunadi.

"Menurut saya enggak relevan. Kasus ini menurut saya 'dicari-cari'. Ini kan justru akan menimbulkan dan pertanyaan bahwa polisi 'digunakan' untuk menganggu kasus yang tengah ditangani oleh KPK," kata Oce ketika ditemui di Jember, Jawa Timur, Minggu (12/11/2017).

Menurut Oce, polisi seharusnya paham bahwa KPK sedang menangani dan mengungkap keterlibatan Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

"Tentunya akan banyak tindakan hukum yang dilakukan KPK. Menerbitkan surat, menangkap dan lainnya. Jalur untuk mempersoalkan itu kan ada di praperadilan dan di pengadilan ketika (sudah) masuk ke pengadilan," kata Oce.

"Mestinya polisi bisa memilah-memilih perkara yang mana harus mereka tindaklanjuti dan mana yang tidak. Untuk kasus ini tidak perlu ditindaklanjuti oleh polisi," ujar dia.

Menurut Oce, tindakan polisi yang menindaklanjuti laporan tersebut jelas akan menganggu penegakan hukum dan kelembagaan KPK.

Sebab, jika pimpinan suatu lembaga diganggu, maka tak ayal lembaga tersebut pun akan terganggu, hilang fokus dan lain sebagainya.

"Tentu yang akan diuntungkan adalah koruptor, para tersangka. Kalau kasus e-KTP kan masih banyak yang akan diproses. Inilah yang nanti diuntungkan konflik polisi dengan KPK," kata Oce.

"Kita sangsikan polisi menindaklanjuti laporan itu. Presiden kan sudah mengingatkan agar konflik ini tak semakin menjadi masalah yang lebih gaduh," tutur dia.

Terbaru, Fredrich Yunadi kembali melaporkan dua pimpinan dan dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri, Jumat (10/11/2017).

Terlapor dari laporan ini yakni Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman, dan penyidik KPK Ambarita Damanik.

Alasan melaporkan para pihak ini di antaranya karena mereka yang menandatangi surat perintah penyidikan (sprindik), surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan yang mengumumkan Novanto sebagai tersangka.

Adapun dua pimpinan dan dua penyidik KPK itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan yang dilakukan dalam jabatan, sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 414 jo Pasal 421 KUHP.

Sebelumnya, Agus dan Saut juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang.

Pelapornya diketahui Sandi Kurniawan, yang merupakan salah satu anggota tim kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto yang tergabung dalam Yunadi and Associates.

Surat yang dimaksud adalah surat permintaan pencegahan ke luar negeri atas nama Ketua DPR RI Setya Novanto.

Surat itu diterbitkan pada 2 Oktober 2017 setelah adanya putusan praperadilan yang dimenangkan Novanto.

Dalam putusan itu, dinyatakan bahwa penetapan tersangka Novanto tidak sah dan batal demi hukum.

Padahal, menurut KPK, penetapan pencegahan terhadap Novanto tidak dibatalkan dalam sidang praperadilan.

"Sehingga dapat disimpulkan pelaksanaan pencegahan seseorang ke luar negeri adalah tindakan yang sah secara hukum, bukan penyalahgunaan wewenang apalagi pemalsuan surat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/13/08340101/polisi-diminta-jangan-mau-digunakan-untuk-ganggu-kpk-tangani-kasus-novanto

Terkini Lainnya

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke