Novanto akan diperiksa kedua kalinya sebagai saksi atas tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
"Saya belum tahu beliau hadir atau tidak. Tapi kami memberikan saran, tidak mungkin bisa hadir karena KPK tidak punya wewenang untuk memanggil Pak Novanto," kata Fredrich di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (12/11/2017).
Menurut Fredrich, KPK membutuhkan izin Presiden untuk memeriksa Novanto.
Ia menilai bahwa alasan tersebut tertera dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PUU-XII/2014 atas uji materi Pasal 224 Ayat 5 dan Pasal 245 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3).
Padahal, dalam amar putusan itu, MK tidak membatalkan Pasal 245 Ayat 3 poin c, di mana pemeriksaan anggota DPR yang disangka melakukan tindak pidana khusus, yakni korupsi, narkoba, dan terorisme, tidak memerlukan izin Presiden.
Sementara itu, saat ditanya apakah akan menghadiri panggilan KPK besok, Novanto tak menjawab secara tegas.
"Kita lihat nanti kita. Kami sedang kaji semua yang berkaitan dengam masalah-masalah hukum," tutur Novanto.
Adapun, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febridiansyah mengatakan, pihaknya telah mengirim surat panggilan pemeriksaan kepada Novanto.
"Ya, benar. Surat panggilan sudah kami sampaikan untuk jadwal pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo)," kata Febri melalui pesan singkat, Minggu (12/11/2017).
KPK kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka pada Jumat kemarin. Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya, setelah memenangkan gugatan praperadilan terhadap KPK.
Dalam kasus ini, Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
https://nasional.kompas.com/read/2017/11/12/15212061/setya-novanto-kemungkinan-tak-hadiri-pemeriksaan-di-kpk