Salin Artikel

Setya Novanto Tersangka Lagi, Ini 13 Fakta yang Terungkap di Pengadilan

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka.

Novanto diduga terlibat korupsi pengadaan e-KTP.

Pengumuman tersangka disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (10/11/2017).

"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," ujar Saut.

Tiga tersangka dalam kasus e-KTP telah menjalani persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).

Berikut beberapa fakta persidangan mengenai Novanto yang sempat dirangkum Kompas.com.

1. Pertemuan pagi-pagi terdakwa dan Setya Novanto

Dalam kesaksian di pengadilan, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini mengatakan, ada pertemuan yang dihadiri Irman serta anak buahnya, Sugiharto, dan Andi Narogong selaku pelaksana proyek e-KTP.

Pertemuan yang dilakukan di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, sekira pukul 06.00 WIB, juga dihadiri Setya Novanto yang saat itu merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar.

Namun, tidak disebutkan kapan pertemuan itu terjadi. Pertemuan itu, kata Diah, berlangsung singkat. Novanto pun terlihat tergesa-gesa karena ada acara lain. 

(Baca : Setelah Menetapkan Tersangka, Akankan KPK Tahan Setya Novanto?)

2. Pengakuan Ganjar Pranowo

Dalam persidangan, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengaku pernah secara kebetulan bertemu dengan Setya Novanto di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali.

Saat bertemu, menurut Ganjar, Novanto sempat menyinggung proyek e-KTP yang ditangani Komisi II DPR.

Padahal, saat itu Setya Novanto bukan anggota Komisi II DPR yang bermitra dengan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam BAP, Ganjar juga pernah memberitahu penyidik bahwa Andi Narogong adalah orang dekat Novanto.

3. Upaya menghilangkan fakta

Dalam persidangan terungkap bahwa Novanto berupaya untuk menghilangkan fakta keterlibatan dia dalam proyek e-KTP.

Novanto memerintahkan Diah Anggraini agar menyampaikan pesan kepada Irman agar mengaku tidak mengenal Novanto saat ditanya oleh penyidik KPK.

4. Pengusaha pelaksana E-KTP dua kali temui Setya Novanto

Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos mengaku pernah dua kali menemui Setya Novanto.

Saat itu, menurut Paulus, ia baru saja bergabung dengan konsorsium yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Menurut Paulus, awalnya dia diajak oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk bertemu Setya Novanto di rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan.

5. Setya Novanto dapat bagian 7 persen

Setya Novanto disebut mendapat bagian 7 persen dalam proyek pengadaan e-KTP.

Hal itu dikatakan Johanes Richard Tanjaya, yang merupakan salah satu tim TI dalam konsorsium pelaksana proyek e-KTP.

Johanes pernah mendapat informasi dari salah satu rekanannya Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby bahwa ada permintaan dana sebesar 7 persen dari nilai proyek.

Menurut dia, SN yang dimaksud adalah Setya Novanto.

6. Novanto kunci anggaran di DPR

Dalam persidangan, mantan Dirjen Dukcapil Irman menyebut, Andi pernah mengatakan bahwa kunci penentu anggaran proyek e-KTP bukanlah Komisi II DPR, melainkan Setya Novanto.

Menurut Irman, Andi berjanji untuk mempertemukan dia dengan Setya Novanto.

7. Uang sudah diterima Novanto

Menurut Irman, berdasarkan laporan dari Sugiharto, Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo telah empat kali mencairkan dana untuk empat termin proyek e-KTP.

Pencairan dilakukan sejak Desember 2011. Setiap kali pencairan, Anang menyerahkan uang tersebut kepada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Andi kemudian meneruskan uang tersebut untuk diberikan kepada Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR lainnya.

8. Kesaksian Hotma Sitompoel

Pengacara Hotma Sitompoel mengakui bahwa ia pernah menemui Setya Novanto di salah satu hotel di Jakarta untuk menanyakan kepada Novanto tentang kasus korupsi e-KTP.

Sebelum menemui Novanto, ia mendengar banyak pihak yang terlibat dalam kasus korupsi terkait pengadaan e-KTP.

9. Novanto siap bantu para terdakwa

Andi Narogong pernah mengundang Irman dan Sugiharto untuk bertemu di Hotel Grand Melia, Jakarta.

"Setya Novanto menyampaikan bahwa ia banyak keperluan dan tidak bisa bertemu lama-lama. Dia bilang, 'Pokoknya e-KTP akan saya bantu'," kata Irman.

Selanjutnya, satu pekan setelah pertemuan di Grand Melia, Andi Narogong kembali menghubungi Irman.

Andi mengajak Irman bertemu Novanto di ruang Ketua Fraksi Golkar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Menurut Irman, Novanto saat itu mengatakan bahwa ia sedang mengkoordinasikan anggota DPR lainnya soal e-KTP.

"Waktu saya mau keluar, saya diberitahu, kata Setya Novanto, nanti soal perkembangan hubungannya sama Andi," kata Irman.

10. Keponakan Novanto gabung konsorsium E-KTP

Mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi mengaku pernah bergabung dengan konsorsium pelaksana proyek e-KTP.

Irvanto mengaku bahwa dirinya adalah keponakan Setya Novanto.

11. Istri dan dua anak Novanto diduga terlibat proyek

Dalam persidangan, jaksa mengonfirmasi pengetahuan Novanto seputar PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo Graha Perdana.

PT Murakabi merupakan salah satu peserta lelang dalam proyek e-KTP. Sebagian besar saham murakabi dimiliki  PT Mondialindo.

Dalam persidangan, jaksa mengungkap bahwa istri dan putra Novanto adalah pemilik saham di PT Mondialindo.

Sementara, putri dan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, memiliki saham di PT Murakabi.

12. Kantor milik Novanto digunakan 14 perusahaan fiktif

Kantor yang terletak di Lantai 27 Gedung Menara Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan, digunakan sebagai alamat lebih dari 14 perusahaan.

Kantor yang dimiliki Setya Novanto tersebut hanya diisi oleh tiga orang pegawai.

Hal itu terungkap saat mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera  Deniarto Suhartono  bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/11/2017).

Selain di PT Murakabi, Deniarto juga menjabat sebagai Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana.

Meski tercatat dalam akta notaris, nilai saham dalam berbagai perusahaan tersebut fiktif. Masing-masing pemegang saham tidak pernah menyetorkan modal kepada PT Murakabi.

12. Rekaman Johannes Marliem

Jaksa KPK memutar rekaman pembicaraan antara Direktur Biomorf Lone LLC, Johannes Marliem dan Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur Utama PT Quadra Solutions.

Dalam rekaman yang diputar jaksa, terungkap bahwa Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar menerima uang terkait uang e-KTP.

13. Keterangan Novanto dibantah sendiri oleh keponakannya

Novanto dan Irvanto sama-sama dihadirkan sebagai saksi dalam sidang. Namun, Novanto mendapat giliran pertama.

Sementara, Irvan dan saksi-saksi lainnya memberikan keterangan pada sesi kedua persidangan.

Awalnya, kepada jaksa dan mejelis hakim, Novanto mengaku hanya dua kali bertemu dengan terdakwa, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dua kali pertemuan itu berlangsung di Teabox Cafe, Kebayoran, Jakarta Selatan.

Novanto mengatakan, pertemuan itu hanya terjadi secara kebetulan. Saat itu, menurut dia, Andi menawarkan pembuatan kaos dan atribut partai.

Namun, saat mendapat giliran bersaksi, Irvan mengatakan bahwa ia pernah beberapa kali melihat Andi Narogong di kediaman Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan. Pertemuan itu sekitar tahun 2014-2015.

"Saya pernah lihat Andi beberapa kali di rumah Pak Novanto. Kalau tidak salah waktu lebaran 2-3 tahun lalu, waktu itu ada open house," kata Irvan kepada jaksa KPK.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/10/19061981/setya-novanto-tersangka-lagi-ini-13-fakta-yang-terungkap-di-pengadilan

Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke