Demikian disampaikan kuasa hukum Partai Idaman Heriyanto dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, pada Kamis (2/11/2017).
Kecurigaan Partai Idaman tersebut didasarkan atas kehadiran Ketua DPP PKB Lukman Edi dan politisi Partai Demokrat Fandi Utomo saat detik-detik terakhir pendaftaran pada 17 Oktober 2017. Menurut Heriyanto, kedatangan keduanya sebelum pengumuman PKB dan Demokrat, menimbulkan pertanyaan besar.
Heriyanto menduga ada pertemuan dan pembicaraan dengan KPU sebelum pengumuman akhir pada hari terakhir pendaftaran itu.
"Tentu saja bisa mengelak dengan mengatakan hal tersebut sebagai bagian tugas pokok, dan fungsi Komisi II mengawasi mitra, dan KPU menghargai Komisi II. Namun dalam kondisi PKB dan Demokrat sedang diperiksa dokumennya, seharusnya KPU menghindari menerima anggota fraksi dan parpol yang sedang diperiksa dan terkait apa yang diputuskan," kata Heriyanto.
"Dan anehnya, paska pertemuan tersebut tidak ada lagi partai politik yang dinyatakan lolos pendaftaran," imbuh dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, bagaimanapun parpol yang ada di DPR menganggap partai baru sebagai kompetitor dalam Pemilu 2019. Tentu semakin banyak partai baru yang menjadi peserta pemilu, sangat sulit bagi parpol di DPR untuk bersaing.
"Dan selama ini Komisi II melalui fraksi yang menjadi perwakilan parpol sudah dikenal sering mengintervensi KPU dalam setiap kebijakan," kata Heriyanto.
Mengutip pernyataan mantan komisioner DKPP Nur Hidayat Sardini, Heriyanto berpesan agar penyelenggara pemilu harus terlihat dan kelihatan Netral.
"Tentu saja hanya KPU, anggota DPR yang bersangkutan, dan Tuhan yang tahu apa yang dibicarakan sebenarnya," pungkasnya.
Pada hari terakhir pelengkapan dokumen pendaftaran pada 17 Oktober 2017, sejumlah pimpinan dan anggota Komisi II terlihat menyambangi kantor KPU, menjalankan tugas pengawasan.
Selain Lukman Edy dan Fandi Utomo, hadir pula Riza Patria dari fraksi Partai Gerindra. Pada hari terakhir KPU mengumumkan ada tambahan empat parpol yang dinyatakan dokumen persyaratannya lengkap, yaitu Partai Berkarya, Demokrat, PKB, dan Partai Garuda.
https://nasional.kompas.com/read/2017/11/02/22345401/partai-idaman-curiga-demokrat-dan-pkb-intervensi-kpu-saat-pendaftaran-parpol