Menurut dia, para ahli IT tersebut perlu dihadirkan untuk memeriksa apakah ada masalah pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Lebih baik kita panggil ahli-ahli IT untuk memeriksa Sipol itu bermasalah atau tidak. Supaya sidang ini berjalan secara fair, jujur, dan arif," kata Yusril, dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi, di Jakarta, Kamis (2/11/2017).
Yusril menjelaskan, dalam proses pendaftaran partai politik calon peserta pemilu, partainya telah melengkapi dan menyerahkan dokumen persyaratan di DPC-DPC, jumlahnya hingga 512 kabupaten/kota.
Baca: KPU Pertanyakan Produk Sidang Bawaslu Terkait Calon Peserta Pemilu
Namun, proses pendaftaran terkendala Sipol.
"Pada saat input, mengalami gangguan baik koneksi, listrik padam, maintenance, sehingga mengakibatkan dokumen persyaratan belum bisa dimasukkan seluruhnya ke Sipol pada 16 Oktober, dan perpanjangan 17 Oktober," kata Yusril.
Dengan tidak selesainya proses pengunggahan data melalui Sipol, KPU berkesimpulan bahwa PBB tidak melengkapi dokumen persyaratan.
Dalam sidang tersebut, Yusril mengatakan, mereka membawa seluruh bukti-bukti yang diminta Bawaslu RI, berupa hard copy dari DPC seluruh Indonesia dan bukti tanda terima dari KPUD.
https://nasional.kompas.com/read/2017/11/02/14543621/yusril-minta-ahli-it-dihadirkan-di-persidangan-untuk-periksa-sipol-kpu