Terungkapnya sindikat ini bermula pada 28 September lalu, saat Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Tim Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta melakukan pengecekan terhadap sebuah paket berisi 300 gram serbuk putih.
Serbuk tersebut positif mengandung narkotika.
"Kemudian tim menangkap penerima paket berinisial SS," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes John Turman Panjaitan, dalam jumpa pers di Kantornya, Rabu (1/10/2017).
SS mengaku disuruh oleh ASD untuk menerima paket tersebut. Selanjutnya, tim pun menangkap ASD di kediamannya di wilayah Jakarta Selatan.
(Baca: Polisi Amankan Puluhan Liquid Vape dari Belanda yang Mengandung Narkoba)
"Di sana, tim menyita antara lain 58 gram tembakau, cairan untuk liquid vape dan timbangan," ucap John.
Berdasarkan interogasi, ASD mengaku serbuk tersebut merupakan bahan baku yang diimpor dari Shanghai. Rencananya serbuk tersebut akan diolah oleh VAZ dan AF dengan tembakau dan cairan liquid, sehingga menghasilkan tembakau narkotika dan liquid vape narkotika.
Tim pun menangkap VAZ di kediamannya di daerah Jakarta Timur dan menyita 1094 gram serbuk coklat diduga mengandung Narkotika. Selanjutnya, tim juga menangkap AF di rumahnya di wilayah Jakarta Selatan dan menyita 550 gram tembakau dan peralatan untuk memproduksi tembakau narkotika.
Atas tindakannya, keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsidair pasal 113 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 lebih subsidair pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No 34 tahun 2009 tentang narkotika.
https://nasional.kompas.com/read/2017/11/01/18125681/polisi-tangkap-sindikat-pembuat-liquid-vape-dan-tembakau-narkoba