KPK meminta keterangan Saefullah dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi.
Saat diminta keterangan, Saefullah mengaku pihak KPK menanyakan soal proses penerbitan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terkait reklamasi pulau G.
"Ditanya soal reklamasi yang di Pulau G, itu terkait korporasinya," ujar Saefullah usai dimintai keterangan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2017).
(Baca: Anies Akhirnya Ceritakan Pertemuannya dengan Pengembang Reklamasi)
Dalam pemeriksaan, Saefullah menjelaskan penyebab diberlakukannya moratorium hingga kemudian dicabut. Selain itu, dia juga menjelaskan terkait apa saja yang dilakukan pemda selama moratorium.
"Kemudian ada perbaikan dengan KLHS sehingga moratorium dicabut," kata Saefullah.
Saefullah juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan KPK telah dilakukan terhadap sejumlah pejabat Pemda DKI Jakarta. Salah seorang yang diperiksa yakni Kepala biro Hukum dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Tuty Kusumawati.
Pemanggilan Saefullah dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin Lidik-75/01/07/2017 tanggal 25 Juli 2017.
Dalam surat tersebut, Saefullah diminta membahas hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang disusun pemerintah DKI Jakarta dan Surat Validasi KLHS untuk Raperda Kawasan Strategis Pantai Utara.
(Baca: Luhut Persilakan Anies-Sandi jika Ingin Hentikan Reklamasi Jakarta)
Sebelumnya, Saefullah memastikan Menko bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan akan mengeluarkan SK pencabutan moratorium reklamasi Pulau G, dalam waktu dekat.
Saefullah mengungkapkan hal ini seusai rapat keberlanjutan reklamasi Teluk Jakarta di Kantor BPPT, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2017).
Pengembang pulau G, PT Muara Wisesa Samudra, lanjut dia, sudah memenuhi enam persyaratan lingkungan yang diajukan Kementerian LHK.
Adapun enam syarat dari Menteri LHK Siti Nurbaya kepada PT Muara Wisesa Samudra adalah penghentian seluruh operasional kegiatan reklamasi hingga terpenuhinya syarat lingkungan.
Kemudian, memperbaiki dokumen lingkungan dan perizinan Pulau G dalam waktu 120 hari, melaporkan sumber dan jumlah material pasir uruk, batu, dan tanah yang digunakan dalam kegiatan reklamasi dalam waktu 14 hari.
(Baca: Nelayan Demo di Balai Kota, Tagih Janji Anies-Sandi Hentikan Reklamasi)
Selain itu, melakukan kewajiban lain yang tercantum dalam izin lingkungan, di antaranya koordinasi dengan PT PLN, PT Nusantara Regas, dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) tentang pengawasan dan evaluasi pengerjaan reklamasi.
Selanjutnya membuat dan menyampaikan pelaksanaan izin lingkungan dalam waktu 14 hari, serta melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka menghindari dampak lingkungan selama penghentian kegiatan perusahaan.
"(syarat) sudah dipenuhi semua (oleh pengembang reklamasi Pulau G). Surat pencabutan (moratorium reklamasi Pulau G) cek ke Menko (Luhut), tapi sudah pasti kok (reklamasi berlanjut)," kata Saefullah.
https://nasional.kompas.com/read/2017/10/27/22071621/periksa-sekda-dki-kpk-minta-keterangan-soal-reklamasi-pulau-g