Juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku bahwa KPK telah menerima undangan sidang tersebut.
"KPK mendapat panggilan dari PN Jakarta Selatan untuk menghadiri sidang praperadilan yang diajukan oleh IKS, swasta tersangka dalam kasus pengadaan Heli AW-101," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Febri mengatakan, KPK akan mempelajari materi praperadilan yang akan dihadapi. Sidang tersebut akan digelar pada Jumat (20/10/2017) di PN Jakarta Selatan.
"KPK akan mempelajari terlebih dahulu materi-materi yang diajukan di praperadilan tersebut," kata Febri.
Menurut Febri, pada dasarnya gugatan yang diajukan para tersangka melawan KPK tidak jauh berbeda. Misalnya, hampir semua tersangka mempermasalahkan keabsahan penyelidik dan penyidik KPK yang bukan dari kejaksaan dan kepolisian, hingga persoalan penghitungan kerugian negara.
"Tentu KPK akan hadapi proses peradilan. Tinggal soal strategi lebih lanjut saja soal bukti apa saja yang kami hadirkan," kata Febri.
Dalam kasus ini, TNI menetapkan lima orang tersangka dari jajarannya. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas atau pekas Letkol admisitrasi WW.
Selain itu, staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu yakni Pelda (Pembantu letnan dua) SS, dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.
Sementara, KPK hanya menetapkan satu tersangka, yakni Irfan, sebagai pihak swasta.
Pembelian helikopter ini bermasalah karena adanya dugaan penggelembungan dana dalam pembelian helikopter tersebut.
Awalnya, pengadaan dikhususkan pada heli jenis VVIP untuk keperluan presiden. Anggaran untuk heli tersebut senilai Rp 738 miliar.
Namun, meski ditolak oleh Presiden Joko Widodo, pembelian heli tetap dilakukan. Jenis heli diubah menjadi heli untuk keperluan angkutan.
Selain itu, heli yang dibeli tersebut tidak cocok dengan spesifikasi yang dibutuhkan TNI Angkatan Udara. Misalnya, heli tidak menggunakan sistem rampdoor.
Hasil perhitungan sementara ditemukan kerugian negara sekitar Rp 224 miliar dari nilai proyek Rp 738 miliar tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2017/10/18/21152531/tersangka-kasus-pengadaan-heli-aw101-ajukan-praperadilan-melawan-kpk
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan