Hal tersebut dikemukakan Jokowi melalui akun Facebook resminya, @Jokowi, sebagaimana dipantau Kompas.com, Rabu (18/10/2017).
Jokowi mengatakan, program ini sudah berada pada jalur yang tepat.
"Tapi yang harus diingat, dari 74.000 desa yang ada di Indonesia, tidak mungkin bagi pemerintah untuk mengawasi jalannya pemanfaatan dana desa satu per satu," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan, ketika mengunjungi Garut, Jawa Barat, ia mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan dana desa ini apakah untuk irigasi, jalan, dan sebagainya.
Baca: Tinjau Dana Desa, Jokowi akan Ajak KPK
Dana desa ditransfer langsung dari pusat ke desa, dan tanggung jawab ada di desa.
Jokowi berpesan agar para kepala desa melibatkan masyarakat dalam menentukan pemanfaatan dana desa.
"Apa pun pemanfaatan dana desa tersebut, diperbolehkan sepanjang itu untuk hal-hal produktif yang dapat memajukan perekonomian desa," ujar Jokowi.
Kepala negara sebelumnya mengingatkan kepala desa untuk berhati-hati dalam menggunakan dana desa.
Jokowi menyebutkan, sampai saat ini ada 900 desa yang bermasalah dalam mengelola dana desa yang diberikan pemerintah pusat setiap tahunnya.
"Hati-hati. Kepala desanya ditangkap. Saya enggak nakut-nakuti," kata Jokowi saat bersilaturahim dengan masyarakat di Desa Muruy, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, Rabu (4/10/2017).
Baca: Selewengkan Dana Desa, Kades Pengikut Kanjeng Dimas Ini Dipecat
Jokowi mengatakan, selama tiga tahun, pemerintahannya sudah mengucurkan dana desa sebesar Rp 127 triliun.
Dana desa juga selalu meningkat dari Rp 20 triliun di tahun pertama, menjadi Rp 40 Triliun di tahun kedua dan Rp 60 triliun pada tahun ketiga.
Dana tersebut dibagikan ke 74.000 desa yang ada di Indonesia.
"Setiap desa tahun pertama kira-kira Rp 300 juta-an, tahun kedua Rp 600 juta-an, tahun ketiga 800 juta-an. Dapat uang segitu gedenya, kalau tidak beri kesejahteraan di desa itu pasti ada yang salah. Ada sesuatu pasti di situ," kata Jokowi.
https://nasional.kompas.com/read/2017/10/18/16435301/jokowi-apa-pun-pemanfaatan-dana-desa-diperbolehkan-sepanjang-untuk-hal