Jafar bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam persidangan, Jafar dikonfirmasi oleh hakim soal penerimaan uang Rp 970 juta dari mantan Bendahara Fraksi Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
"Iya, saya menerima uang dari bendahara. Jumlahnya sekitar itu, dari Nazaruddin," ujar Jafar kepada majelis hakim.
Menurut Jafar, saat itu dia beranggapan bahwa uang tersebut berasal dari masing-masing anggota fraksi yang dikoordinasikan oleh bendahara fraksi.
Baca: Jafar Hafsah Kembalikan Rp 1 Miliar yang Disebut Uang Korupsi E-KTP
Jafar mengatakan, uang hampir senilai Rp 1 miliar itu untuk membiayai kegiatan operasional dan berbagai kegiatan yang berkaitan Fraksi Partai Demokrat. Misalnya, membiayai kunjungan kerja.
Namun, majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar mengatakan, keterangan Jafar dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menjelaskan hal yang berbeda.
Kepada penyidik, Jafar menyebut bahwa uang tersebut digunakan untuk membiayai kepentingan pribadi. Salah satunya, untuk membeli mobil mewah.
"Apa benar Anda gunakan untuk keperluan pribadi, membeli mobil Land Cruiser?" Kata Jhon Halasan.
Jafar kemudian mengakui bahwa sekitar Rp 300 juta digunakan untuk membeli mobil Toyota Land Cruiser.
Baca: Jafar Hafsah Anggap Rp 1 Miliar dari Nazaruddin untuk Operasional
Namun, setelah pembelian, ia mengembalikan uang tersebut kepada bendahara fraksi.
Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.
Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek e-KTP bersama-sama dengan Setya Novanto.
https://nasional.kompas.com/read/2017/10/16/12472311/jafar-hafsah-dikonfirmasi-hakim-soal-uang-rp-970-juta-dari-nazaruddin