Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan menghadirkan lima saksi.
Para saksi akan bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Kelima saksi itu adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin; mantan Anggota DPR RI periode 2009-2013 Taufiq Effendi; mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Mohammad Jafar Hafsah; dua orang pihak swasta, Heldi alias Ipon, dan Farhati.
Dalam putusan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, majelis hakim meyakini bahwa proyek e-KTP telah menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi.
Salah satunya, keduanya diyakini menguntungkan politisi Partai Golkar Ade Komarudin sebesar 100.000 dollar AS.
Dalam persidangan, Irman dan Sugiharto juga pernah mengakui ada uang yang diberikan kepada Ade Komarudin.
Sementara itu, Jafar Hafsah mengaku menerima uang 100.000 dollar AS dan digunakan untuk membeli satu unit Toyota Land Cruiser.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui bahwa uang tersebut terkait proyek e-KTP.
Kepada majelis hakim, Jafar mengaku telah menyerahkan uang setara Rp 1 miliar tersebut kepada penyidik KPK.
Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.
Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Andi diduga mengatur pengadaan proyek e-KTP bersama-sama dengan Setya Novanto.
https://nasional.kompas.com/read/2017/10/16/09035651/ade-komarudin-dan-jafar-hafsah-jadi-saksi-sidang-kasus-e-ktp