Salin Artikel

Hakim Cecar Kakak Andi Narogong soal Beli Mobil hingga 23 Kali

Hal itu ditanyakan hakim saat Dedi bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/10/2017), untuk Andi Narogong.

Hakim mulanya bertanya apakah Dedi mengenal seseorang bernama Sandra. Menurut Dedi, Sandra adalah pemilih salah satu show room mobil di Bogor.

Hakim kemudian bertanya bagaimana Dedi bisa beli mobil sebanyak 23 kali di sana.

"Itu kan beda-beda bulannya, jual-ambil, jual-ambil, enggak mungkin bersamaan, Yang Mulia," kata Dedi.

(baca: Hakim Cecar Ganjar Pranowo soal E-KTP Proyek Partai Tertentu)

Hakim kemudian meminta Dedi untuk menjelaskan soal bagaimana membeli mobil sebanyak 23 kali itu. Namun, Dedi tidak menjelaskan rinci.

"Sudah lama itu, Yang Mulia. Kadang-kadang bosan, Yang Mulia," ujar Dedi.

Dedi mengakui membeli sebanyak 23 kali mobil itu sejak 2011. Kalau sudah bosan, ia kembali menjual mobil itu ke Sandra.

"Anda beli mobil 23 dari tahun 2011 sampai sekarang itu ada hubungan sama Pak Andi?" tanya hakim.

"Enggak ada. Tapi mohon izin ada mobil Pak Andi juga di situ. Kaya Range Rover, Land Cruiser, Alphard, mobilnya beliau," ujar Dedi.

(baca: Ganjar Pranowo Kembali Bantah Terima Uang Korupsi E-KTP)

Uang untuk membeli mobil mahal itu, menurut Dedi, berasal dari usaha sampingannya.

"Usaha sampingan saya, seperti sub-suban," ujar Dedi.

Menurut Dedi, mobil-mobil itu tidak ada yang kaitannya dengan kasus korupsi proyek e-KTP.

"Enggak ada, Yang Mulia, kan enggak dapat kerjaannya," ujar Dedi.

Hakim mengaku masih bingung dengan alur cerita soal Dedi membeli mobil sebanyak 23 kali ini.

"Mudah-mudahan nanti semua, penegak hukum yang terkait dengan perkara ini semakin teliti, semakin hati-hati. Terus terang agak membingungkan. Saya secara pribadi berharap semua terungkap," ujar Hakim.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/13/14060331/hakim-cecar-kakak-andi-narogong-soal-beli-mobil-hingga-23-kali

Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke