Kedua saksi yang akan diperiksa pada hari ini adalah Marketing (Funding Officer) Bank BRI Cabang Mabes TNI Cilangkap, Bayu Nurpratama, dan Ratna Komala Dewi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kedua saksi tersebut akan diperiksa untuk Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh, pihak swasta yang ditelah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Kedua saksi akan diperiksa untuk tersangka IKS," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (12/10/2017).
Baca: Kata Panglima TNI, Penyidikan Kasus AgustaWestland Tak Bisa Cepat
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, pada pembelian heli AW 101, proses lelang diikuti dua perusahaan, yakni PT Diratama Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang.
Menurut Basaria, penyidik mendapatkan informasi bahwa proses lelang telah diatur dan ditentukan oleh Irfan.
"Baik PT DJM atau PT KCG, dia (Irfan) sudah menentukan. Dia sudah tahu bahwa yang akan dimenangkan adalah PT DJM," kata Basaria.
Basaria mengatakan, sebelum pelaksanaan lelang, Irfan telah mengadakan kontrak kerja sama dengan produsen AgustaWestland di Inggris dan Italia. Kontrak pembelian saat itu senilai Rp 514 miliar.
Namun, setelah lelang dilakukan, setelah PT Diratama Jaya Mandiri ditetapkan sebagai pemenang, nilai kontrak dengan TNI AU dinaikan menjadi Rp 738 miliar.
Baca: Panglima TNI Umumkan 3 Tersangka Kasus Pembelian Heli AgustaWestland
Dengan demikian, terdapat selisih Rp 224 miliar yang merupakan kerugian negara.
Dalam kasus ini, TNI telah menetapkan lima orang tersangka dari jajarannya, sementara KPK menetapkan satu orang tersangka kasus ini dari pihak swasta.
Awalnya, pengadaan heli ini dikhususkan pada heli jenis VVIP untuk keperluan Presiden.
Anggaran untuk heli tersebut senilai Rp 738 miliar.
Meski ditolak oleh Presiden Joko Widodo, namun pembelian heli tetap dilakukan, dengan perubahan jenis heli menjadi untuk keperluan angkutan.
Dari hasil penyelidikan POM TNI, diduga terjadi penyimpangan yang dilakukan para pejabat yang ditunjuk dalam proses pengadaan.
Hasil perhitungan sementara ditemukan kerugian negara sekitar Rp 224 miliar dari nilai proyek Rp 738 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2017/10/12/11140811/kasus-helikopter-aw101-kpk-periksa-dua-marketing-bank-bri-cabang-mabes-tni