Salin Artikel

Proses Eksekusi Dinilai Janggal, Kontras Sesalkan Masih Ada Vonis Mati

Secara khusus, Putri menilai pemerintah tidak belajar pada kasus eksekusi mati gelombang ketiga yang penuh kejanggalan.

Kejanggalan itu misalnya, terpidana mati tidak menerima hak-haknya ketika dia akan dieksekusi mati, seperti harus ada notifikasi dia akan dieksekusi.

Seharusnya keluarga, kedutaan, pihak orangtua dan lainnya harus diinformasikan 3x24 jam sebelum eksekusi dilakukan.

Kejanggalan lainnya, masih ada terpidana mati yang menggunakan upaya hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali atau grasi. Namun, belum selesai upaya itu dilakukan sudah dieksekusi mati.

"Berkaca dalam kejanggalan atau kesalahan yang dilakukan oleh pemerintah dalam eksekusi mati gelombang ketiga, saya pikir negara tidak pernah belajar. Hal ini bisa dilihat justru setelah pelaksanaan eksekusi mati, vonis hukuman mati tetap diberlakukan," kata Putri, di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017), terkait peringatan 15 tahun gerakan melawan praktik hukuman mati sedunia setiap 10 Oktober.

Kontras mencatat, sejak Januari hingga September 2017 setidaknya ada 32 vonis mati yang dijatuhkan. Dari 32 vonis mati itu, 22 di antaranya terkait kasus narkoba sementara 10 lainnya merupakan kasus pembunuhan.

Masih dari 32 kasus vonis mati itu, 28 di antaranya merupakan vonis di level Pengadilan Negeri, sedangkan 4 kasus sisanya merupakan vonis di level Pengadilan Tinggi.

Jumlah vonis mati ini, menurut Putri, tergolong banyak dan terkesan tidak mengambil pelajaran dari kejanggalan yang diindikasikan terjadi pada eksekusi mati yang telah dilakukan pemerintah.

"Lagi-lagi majelis hakim tidak belajar dari kesalahan yang dilakukan pemerintah terkait kejanggalan bahwa ada kasus, ada unfair trial, yang dialami oleh terpidana mati. Tapi itu diabaikan dan tidak jadi pertimbangan hakim dalam vonis seseorang," ujar Putri.

Sedangkan Peneliti Amnesty International Indonesia, Papang Hidayat menyatakan, di dalam pemerintahan juga sebenarnya sudah ada keresahan ketika berakhirnya eksekusi mati gelombang ketiga.

Ini terlihat dari pernyataan Juru Bicara Kejaksaan Agung yang mengungkapkan alasan saat ditanya mengapa dari 14 orang yang dipersiapkan, yang dieksekusi hanya empat orang.

"Itu dia bilang karena kita mau mendapat kepastian agar tidak ada masalah, tidak ada kesalahan faktor yuridis atau non yuridis. Dia beberapa hari sebelumnya sudah sangat yakin 14 orang itu harus dieksekusi mati, tapi beberapa jam setelah tengah malam ada keraguan," ujar Papang.

Dia mengatakan, prinsip hukum di Indonesia sudah jelas. Walaupun hukuman mati masih diterapkan, namun apabila ada masalah pada penerapan proses peradilannya, tentu saja tidak boleh dieksekusi mati.

Dalam kasus eksekusi mati warga Nigeria, Humprey Jefferson, kata Papang, banyak cerita sumir. Putusan Ombudsman RI, lanjut Papang, menyatakan Kejagung dalam melakukan eksekusi melakukan maladministrasi.

(Baca: Kejaksaan Agung Dinilai Langgar Putusan MK Terkait Eksekusi Mati Humprey Jefferson)

Namun, Jefferson menjadi salah satu dari empat orang yang telah dieksekusi mati pada gelombang ketiga, tahun lalu. Padahal, Jefferson disebutnya tengah mengajukan upaya hukum jelang eksekusi matinya.

"Sayangnya ada beberapa kasus yang masih jalan dan belum diputus seperti kasusnya Jeff, dia sudah mendaftarkan gugatan, diterima pengadilan, tapi dia tetap dieksekusi," ujar Papang.

Meski begitu, Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan bahwa keputusan hukuman mati sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.

(Baca: Kejagung Bantah Dianggap Maladministrasi Eksekusi Mati WN Nigeria)

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/10/17222141/proses-eksekusi-dinilai-janggal-kontras-sesalkan-masih-ada-vonis-mati

Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke