Gamawan mengatakan, proyek tersebut adalah proyek yang berkelanjutan sepanjang tahun.
Hal itu dikatakan Gamawan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2017). Dia bersaksi untuk terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Tiap hari kan ada yang ulang tahun usia 17 tahun. Maka proyek ini tidak akan pernah selesai sampai kapan pun," ujar Gamawan.
(baca: Sering Ditanya soal Uang E-KTP, Gamawan Selalu Kantongi Kuitansi)
Menurut Gamawan, setiap tahun Kementerian Dalam Negeri menyiapkan anggaran untuk pencetakan e-KTP.
Meski demikian, Gamawan mengatakan, sejak 2011, banyak masyarakat yang belum melakukan perekaman data untuk pembuatan e-KTP. Hal itu menjadi salah satu penghambat proses pengadaan e-KTP.
Bahkan, menurut Gamawan, hingga saat ini masih banyak warga yang belum melakukan perekaman data.
(baca: Penjelasan Gamawan Fauzi soal Jalan-jalan ke Singapura)
Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.
Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek e-KTP bersama-sama dengan Setya Novanto.
https://nasional.kompas.com/read/2017/10/09/13332921/gamawan-proyek-e-ktp-tidak-akan-pernah-selesai-sampai-kapan-pun
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan