Gamawan mengatakan, proyek tersebut adalah proyek yang berkelanjutan sepanjang tahun.
Hal itu dikatakan Gamawan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2017). Dia bersaksi untuk terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Tiap hari kan ada yang ulang tahun usia 17 tahun. Maka proyek ini tidak akan pernah selesai sampai kapan pun," ujar Gamawan.
(baca: Sering Ditanya soal Uang E-KTP, Gamawan Selalu Kantongi Kuitansi)
Menurut Gamawan, setiap tahun Kementerian Dalam Negeri menyiapkan anggaran untuk pencetakan e-KTP.
Meski demikian, Gamawan mengatakan, sejak 2011, banyak masyarakat yang belum melakukan perekaman data untuk pembuatan e-KTP. Hal itu menjadi salah satu penghambat proses pengadaan e-KTP.
Bahkan, menurut Gamawan, hingga saat ini masih banyak warga yang belum melakukan perekaman data.
(baca: Penjelasan Gamawan Fauzi soal Jalan-jalan ke Singapura)
Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.
Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek e-KTP bersama-sama dengan Setya Novanto.
https://nasional.kompas.com/read/2017/10/09/13332921/gamawan-proyek-e-ktp-tidak-akan-pernah-selesai-sampai-kapan-pun