JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sementara waktu akan menunda proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Alasannya, PPP saat ini tengah berkonsentrasi dalam pendaftaran sebagai parpol peserta Pemilu 2019.
"PPP untuk sementara waktu menunda proses Pilkada karena fokus pada pendaftaran peserta pemilu 2019," ujar Wakil Ketua Lajnah Pemenangan Pemilu DPP PPP, M Qoyum Abdul Jabbar dalam Keterangan tertulisnya, Minggu (8/10/2017).
Menurut Qoyum, saat ini Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP tengah mengevaluasi kinerja Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) selama proses pendaftaran parpol peserta pemilu.
Bagi DPC dan DPW yang ikut Pilkada, kata Qoyum, diharuskan menyelesaikan kelengkapan persyaratan pendaftaran.
"Jika tidak bisa melengkapi, maka SK Pilkada tidak diberikan," ujarnya.
(Baca: Parpol Tak Bisa Ikut Pemilu 2019, jika Data Sipol Tak Lengkap)
Beberapa DPW dan DPC, lanjut Qoyum, masih belum melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran parpol. Maka waktu yang tersisa 10 hari akan dimaksimalkan untuk kelengkapan dokumen persyaratan pemilu 2019.
DPP PPP pun akan memaksimalkan waktu yang tersisa sekitar 10 hari lagi untuk melengkapi berbagai dokumen dan persyaratan Pemilu 2019.
"Beberapa DPW dan DPC masih terpantau belum melengkapi seluruh dokumen persyaratan pendaftaran parpol," kata Qoyum.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan mengingatkan agar partai politik mengikuti mekanisme yang ada agar bisa mendaftar sebagai calon peserta Pemilu serentak 2019 mendatang.
Mekanisme tersebut salah satunya wajib untuk mengisi data partai pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI.
"Kenapa harus entry data dulu di Sipol dan baru bisa daftar. Dengan isi Sipol semua semakin jelas. Tidak ada lagi kondisi salah paham, sudah lengkap," kata Viryan di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Oleh karena itu, Viryan menegaskan bahwa semua parpol yang akan mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 wajib dan tidak terkecuali harus mengisi Sipol terlebih dulu.
Jika tidak, maka parpol dipastikan akan absen di Pemilu mendatang. Sama halnya jika parpol tidak melengkapi 100 persen data kepartaiannya di Sipol, maka akan gugur tak bisa ikut Pemilu 2019.
https://nasional.kompas.com/read/2017/10/08/12370691/tunda-proses-pilkada-ppp-fokus-ke-pemilu-2019