Salin Artikel

Anggaran Pilkada 2018 Disepakati Rp 11,4 Triliun

Anggaran ini untuk membiayai pelaksanaan pilkada di 171 daerah.

"Dana yang diajukan lebih tinggi lagi sekitar Rp 14 triliun. Tapi tidak semua yang diajukan KPU daerah disetujui Pemda," ujar Pramono di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Menurut Pramono, biaya terbesar penyelenggaraan Pilkada untuk honor penyelenggara yang alokasinya hingga 60 persen anggaran.

"Biaya honorarium penyelenggara dari KPU atas sampai KPPS. Lalu PPK, PPS, itu biaya paling besar komponen ada di sana. Kalau tidak salah hingga 60 persen di situ, besar sekali," kata Pramono.

Untuk efisiensi anggaran, KPU akan memangkas biaya kegiatan, perjalanan dinas dan Alat Peraga Kampanye (APK).

"APK tergantung kemampuan masing-masing daerah. Kalau itu dianggap bisa dilakukan efisiensi maka parpol juga bisa mengadakan APK juga," ujar Pramono.

Meski demikian, Pramono mengakui, anggaran sebesar itu tak akan habis. Biasanya, yang terserap sekitar 85-90 persen dari total anggaran.

"Biasanya sisa. Rata-rata itu sisa 5-10 persen kelebihan anggarannya. Utamanya kami anggarkan untuk calon. Kita maksimalkan ada calon 5,6,7. Padahal, dari dua kali Pilkada Serentak 2015 dan 2017 itu calon maksimal hanya ada 2,3,4," kata Pramono.

Dari 171 daerah yang akan menggelar Pilkada 2018, ada sejumlah daerah dengan anggaran terbesar yakni Jawa Barat Rp 1,2 triliun, Provinsi Jawa Tengah Rp 990 miliar, Jawa Timur Rp 870 miliar, dan Papua Rp 850 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/06/19471311/anggaran-pilkada-2018-disepakati-rp-114-triliun

Terkini Lainnya

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Nasional
Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Nasional
Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
'Amicus Curiae' Megawati

"Amicus Curiae" Megawati

Nasional
Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke