Anggota Pansus Hak Angket Bambang Soesatyo menuturkan, pertemuan tersebut merupakan rapat koordinasi biasa. Pansus dalam kesempatan tersebut sekaligus menanyakan perkembangan kasus-kasus yang ditangani Polri dan berkaitan dengan Pansus Angket.
"Aris Budiman, lalu kemudian laporan Miko (Panji Tirtayasa) kepada Bareskrim, Muchtar Effendy. Intinya Polri menjawab itu diproses semua," kata Bambang saat dihubungi, Rabu.
Dalam kesempatan tersebut disinggung pula soal kemungkinan memanggil paksa KPK jika komisi antirasuah tak hadir ketika sudah dipanggil untuk kali ketiga.
Pada intinya, kata Bambang, Polri mempertimbangkan dari berbagai aspek untuk membantu DPR.
Namun, saat itu pansus belum sampai keputusan pemanggilan paksa. Pansus berupaya melakukan pemanggilan secara patut terlebih dahulu sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Sebab, pimpinan KPK pernah menyampaikan bahwa mereka akan hadir jika sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pansus Angket KPK.
"Intinya (Polri) mempertimbangkan saja. Bagusnya dijawab oleh Polri. Nanti salah persepsi," tutur politisi Partai Golkar itu.
Adapun soal perkembangan kerja pansus, Bambang mengatakan pihaknya tetap mengumpulkan laporan-laporan dan melakukan penyelidikan untuk memperkaya rekomendasi pansus.
Terkait pemanggilan kedua terhadap KPK, pansus belum berencana memanggilnya kembali dalam waktu dekat.
"Kami akan siapkan pemanggilan kedua tapi akan melihat urgensinya. Kalau kami lakukan sekarang gaduh lagi, nanti enggak fokus," kata Ketua Komisi III DPR itu.
https://nasional.kompas.com/read/2017/10/05/07061041/temui-kapolri-pansus-bahas-kasus-hingga-pemanggilan-paksa-kpk