Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan bahwa ia mengormati putusan hakim tersebut.
"Karena apa pun, setuju atau tidak setuju terhadap putusan hakim tersebut maka harus dianggap benar," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/9/2017).
Meski demikian, ia tetap mendesak KPK untuk segera menerbitkan surat penetapan tersangka baru segera terhadap Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut.
"Untuk menetapkan tersangka lagi, KPK harus menerbitkan sprindik baru dengan memulai penyidikan dari awal dan penetapan tersangka di akhir penyidikan," kata dia.
Ia pun mencontohkan pada perkara mantan Wali Kota Makasar Ilham Arief Sirajudin. Ketika itu hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Ilham atas penetapan status tersangkanya oleh KPK.
Ilham ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan korupsi dalam kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012 dan merugikan negara hingga Rp 38,1 miliar.
"Setelah KPK kalah praperadilan, kemudian menerbitkan sprindik baru," ujar Boyamin.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.
Ia lalu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September 2017. Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Novanto keberatan atas status tersangka dari KPK.
Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.
Sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Pihak Novanto sebelumnya meminta KPK mengentikan sementara penyidikan hingga ada putusan praperadilan. Novanto dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka lantaran dirawat di rumah sakit.
https://nasional.kompas.com/read/2017/09/29/19450751/maki-dorong-kpk-keluarkan-sprindik-baru-untuk-setya-novanto