Deputi Sekjen FITRA Apung Widadi mengatakan, putusan hakim tersebut telah menciderai hati publik.
"Bebasnya tersangka korupsi di praperadilan, seolah membuat kerugian negara menjadi biasa saja, sehingga korupsi telah menjadi hal yang bisa ditolerir," ujar Apung, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (29/9/2017).
Menurut Apung, dalam hal ini yang paling dirugikan adalah masyarakat. Hilangnya uang negara akibat korupsi dinilai memberikan kerugian bagi masyarakat.
Baca: Hakim Tolak Sebagian Permohonan, Novanto Tetap Dilarang ke Luar Negeri
"Bagaimana mungkin triliunan rupiah hilang dikorupsi tapi tidak diproses hukum. Ini pengkhianatan terhadap masyarakat sebagai pembayar pajak," kata Apung.
Selain itu, membebaskan Novanto dari penetapan tersangka sama dengan menghilangkan efek jera terhadap pelaku korupsi.
Dikhawatirkan, perbuatan korupsi serupa akan kembali terulang.
Sebelumnya, hakim Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.
Baca juga: Hakim Cepi: Tak Sah Penetapan Tersangka Setya Novanto oleh KPK
Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tidak sah.
Novanto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh KPK.
Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017), pukul 17.30 WIB.
https://nasional.kompas.com/read/2017/09/29/19373101/batalkan-status-tersangka-novanto-hakim-dianggap-tak-peduli-kerugian-negara