"Betul, akhir masa jabatan gubernur/wakil gubernur DKI Jakarta adalah pada hari Minggu, 15 Oktober," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (28/9/2017).
Meski demikian, Tjahjo belum dapat memastikan kapan tanggal pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
Sebab, pelantikan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta merujuk pada protokoler kepresidenan.
(baca: Kemendagri Usulkan Anies-Sandi Dilantik 16 Oktober)
Ada tiga undang-undang yang dijadikan landasan hukum terkait hal itu. Pertama, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Kedua, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
(baca: Anies: Sampaikan Salam Saya, Jakarta Akan Berubah...)
Ketiga, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.
"Pasal 11 ayat (3) UU 29/2007 kan menyebutkan, penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam perundangan," kata Tjahjo.
"Nah, UU 29/2007 itu tidak mengatur eksplisit soal pelantikan gubernur. Artinya, berlaku Pasal 163 UU 10/2016, yaitu gubernur dan wakil gubernur dilantik Presiden di Ibu Kota Negara. Dengan demikian, ketentuan pelantikan merujuk pada ketentuan protokoler kepresidenan," lanjut dia.
Pertimbangan ini, lanjut Tjahjo, telah disampaikan ke Presiden Joko Widodo melalui Sekretariat Negara.
Saat ini, pihaknya masih menunggu petunjuk dan arahan tanggal pelantikan dari protokoler kepresidenan.
https://nasional.kompas.com/read/2017/09/28/14500891/pelantikan-anies-sandi-tergantung-protokoler-presiden