Kedatangan mereka untuk menyaksikan langsung jalannya sidang putusan terhadap Ketua Umum AMPG, Fahd El Fouz.
Sedianya, sidang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Sejak Kamis pagi, massa telah berkumpul di depan gedung pengadilan. Menjelang pukul 10.00 WIB, mereka mendampingi terdakwa masuk ke ruang sidang.
(baca: Fahd Merasa Sakit Hati karena Ditelantarkan Priyo Budi Santoso)
Petugas keamanan sempat membatasi pengunjung karena semua kursi hadirin telah terisi penuh. Hampir seisi ruangan hadirin dipadati massa AMPG.
Fahd merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.
Fahd dituntut pidana penjara lima tahun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
(baca: Dituntut 5 Tahun Penjara, Fahd El Fouz Sadar Bersalah)
Menurut Jaksa, Fahd bersama-sama politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia, telah memiliki niat atau kehendak untuk meminta atau menerima uang dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus sebagai imbalan atas perbuatan mereka.
Fahd bersama Zulkarnaen, dan Dendi, mempengaruhi pejabat Kemenag RI, guna menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pengerjaan pengadaan laboratorium komputer MTS tahun anggaran 2011, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) sebagai pemenang pengadaan kitab suci Al Quran tahun anggaran 2011.
Kemudian, PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang pemenang pengadaan kitab suci Al Quran Tahun Anggaran 2012.
https://nasional.kompas.com/read/2017/09/28/11075261/fahd-divonis-kasus-korupsi-al-quran-massa-ampg-penuhi-ruang-sidang