Djaali menuduh Supriadi dan Ubeidilah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
Melalui kuasa hukum Djaali, Agus Kilikili, kedua orang yang dilaporkan itu menyatakan bahwa terdapat praktik plagiarisme dan jual beli ijazah di UNJ.
Pihak Djaali menilai pernyataan kedua orang itu mencemarkan nama baik yang saat itu masih menjabat sebagai rektor UNJ.
"Beliau-beliau yang menyatakan bahwa di UNJ terjadi plagiarisme dan jual beli ijazah. Kami ingin mereka membuktikan pernyataannya itu," kata Agus Kilikili, usai melapor di Piket Siaga Bareskrim.
"Karena itu sifatnya subyektif dan tidak ada bukti fisik yang bisa membuktikannya," ujar dia.
Diketahui, pernyataan Supriadi soal terdapat praktik plagiarisme dan jual beli ijazah di UNJ itulah yang menjadi alasan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir memecat Djaali dari jabatannya sebagai rektor UNJ.
Agus menegaskan, Djaali siap membuktikan bahwa tudingan Supriadi dan Ubeidilah itu tidak benar.
Meski demikian, polisi belum membuatkan laporan polisi (LP) terhadap laporan Agus. Polisi baru menerima laporan itu dan memberikan Tanda Bukti Lapor (TBL) kepada Agus dan LP baru akan dibuat pada saat laporan disertai dengan bukti yang lebih lengkap dan jelas.
Agus mengakui, sebelum melaporkan Supriadi dan Ubeidilah, kliennya sebenarnya ingin melaporkan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir.
Namun, atas sejumlah pertimbangan, keinginan itu urung dilakukan.
"Sementara ini, Menristek Dikti hanya akan menjadi saksi saja," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2017/09/27/21452101/dipecat-dari-jabatan-rektor-unj-djaali-laporkan-dua-orang-ke-polisi