Hal itu disampaikan Laode dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Pada rapat tersebut, Komisi III kembali mempermasalahkan OTT yang dilakukan KPK.
Laode mengatakan, dalam melakukan OTT, KPK tidak langsung menangkap seseorang pada pemberian pertama.
Baca: Ketua KPK Tegaskan Tak Ada Tebang Pilih Usut Kasus atau OTT
"Tak pernah di KPK bahwa OTT itu bukan pada pemberian yang pertama. Selalu yang kedua, kesekian, ketiga. Kalau pun ada penyadapan itu sebenarnya menambah konfrmasi saja," kata Laode.
Oleh karena itu, saat proses hukum di pengadilan selalu terbukti tersangka yang ditangkap melalui OTT menerima uang lebih dari sekali.
Laode juga mengatakan, OTT dilakukan setelah motif dan modus yang dilakukan tersangka sudah jelas dalam pemberian sebelumnya.
"Sampai modusnya lengkap. Tapi kan tak bisa kemudian menangkap. Oleh karena itu ditangkap melalui penyadapan sesuai dengan norma," lanjut dia.
https://nasional.kompas.com/read/2017/09/26/20564751/kpk-ott-bukan-penangkapan-pada-pemberian-pertama