Salin Artikel

Dalam Sidang MK, Mendagri Jelaskan soal Perbedaan Verifikasi Parpol

Pasal 173 Ayat 1 menyatakan bahwa partai politik peserta pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan setelah lulus verifikasi oleh KPU.

"Partai yang telah memiliki kualifikasi dan kompetensi berdasarkan persyaratan tertentu yang digunakan sebagai tolok ukur kepercayaan rakyat terhadap partai-partai tersebut hal ini sangat penting dalam rangka meningkatkan mutu efisiensi," ujar Tjahjo saat memberikan keterangan pada sidang uji materiil UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2017).

"Semangatnya sama, untuk membentuk sistem pemerintahan presidensial yang efektif, efisien dan demokratis," kata dia.

Tjahjo menjelaskan, secara prinsip seluruh partai yang mengikuti pemilu telah dilakukan verifikasi. Namun, bentuk verifikasi yang berbeda tersebut bukanlah sebagai perlakuan yang tidak adil terhadap partai peserta pemilu yang lama maupun yang baru.

Perbedaan proses verifikasi, kata Tjahjo, lebih didasarkan pada percepatan, efisiensi dan efektivitas proses verifikasi.

Pada Pemilu 2014, terdapat 61 partai politik yang dinyatakan tidak lolos verifikasi dan saat ini ingin berpartisipasi kembali pada Pemilu 2019.

Seluruh parpol yang tidak lolos verifikasi tersebut wajib mendaftar dan diverifikasi kembali. Sementara 12 partai lainnya yang lolos verifikasi pada pemilu 2014 tidak perlu diverifikasi kembali.

"Verifikasi ulang justru akan menghabiskan anggaran, salah satunya dan waktu pelaksanaan yang penting. Inilah yang menjadi alasan utama tidak dilakukannya verifikasi detail terhadap partai yang telah mengikuti pemilu sebelumnya yaitu dalam rangka efisiensi dan efektivitas yang digunakan dalam proses verifikasi peserta Pemilu Serentak Tahun 2019," kata Tjahjo.

Adapun 12 partai yang telah lolos verifikasi adalah adalah Partai Nasional Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.

Sebelumnya pihak pemohon uji materi Pasal 173 UU Pemilu, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie dan Sekjen PSI Raja Juli Antoni berpendapat bahwa Pasal 173 UU Pemilu bersifat diskriminatif dan tidak adil.

Sementara itu, pemohon lainnya, yakni Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, menilai pengelompokan peserta Pemilu 2019 memunculkan perbedaan status atau kedudukan.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/25/17384381/dalam-sidang-mk-mendagri-jelaskan-soal-perbedaan-verifikasi-parpol

Terkini Lainnya

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke