"Sanksi diberikan bukan oleh Kemenkes. Tetapi diberikan oleh Pemprov," kata Akmal ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (25/9/2017).
"Tampaknya mereka akan memberikan sanksi pada pengurus, manajemennya," imbuh Akmal.
(baca: Kasus Bayi Debora, RS Mitra Keluarga Kalideres Dilaporkan ke Polisi)
Akmal enggan berkomentar lebih jauh soal kemungkinan sanksi yang akan diberikan. Sebab, pemberian sanksi tersebut bukan kewenangan dari Kemenkes.
Mengenai kemungkinan pencabutan izin rumah sakit, Akmal mengakui masih ada perdebatan mengenai hal tersebut.
Pasalnya, kalau izin RS dicabut, maka masyarakat juga akan menanggung kerugian.
(baca: Keluarga Bayi Debora Kecewa dengan Dinkes DKI)
Pertama, masyarakat akan kehilangan satu akses layanan kesehatan. Kedua, karyawan yang bekerja di RS tersebut akan kehilangan pekerjaan.
"Makanya barangkali masih lebih fair kalau menurut saya karena ini baru sekali, kecuali sudah berkali-kali ya, sekarang manajemennya dihukum. Itu menurut saya fair," ucap Akmal.
(baca: RS Mitra Kelurga Sebut Ada Mispersepsi soal Kondisi Bayi Debora)
Saat dikonfirmasi yang dimaksud adalah perombakan manajemen, Akmal mengamini.
"Tetapi sekali lagi, saya enggak mau mendahului, karena itu punyanya (kewenangannya) daerah," kata dia lagi.
Selain perombakan manajemen, kata Akmal, RS Mitra Keluarga Kalideres juga harus menyelesaikan proses akreditasi.
"(Karena) Kalau cuma teguran, orang enggak mempan," pungkas Akmal.
https://nasional.kompas.com/read/2017/09/25/13050381/staf-khusus-menkes-sanksi-paling-adil-perombakan-manajemen-rs-mitra-keluarga