Menurut Tjahjo, sistem sudah terbangun dengan baik. Hanya saja sistem tersebut kerap dilanggar.
"Sisi negatifnya, sistem sudah ada tapi sistem ini tidak dipatuhi," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/9/2017).
Ia mencontohkan mulai dari penandatanganan pakta integritas kepala daerah, e-government hingga e-permit seperti kasus wali kota Cilegon.
(Baca: KPK: Wali Kota Cilegon Minta Rp 2,5 Miliar untuk Izin Bangun Transmart)
Dalam hal ini, kata Tjahjo, partai juga tak bisa disalahkan. Sebab sudah ada sistem rekrutmen calon kepala daerah yang baik.
"Ada psikotesnya, ada latihan calon pilkadanya, dibekali secara ideologis, sudah. (Korupsi) kembali ke orangnya," ujar dia.
Untuk itu, ia mengingatkan jajarannya di Kemendagri untuk memahami secara detil area-area rawan korupsi dari perencanaan anggaran, dana bansos, retribusi dan pajak, belanja barang dan jasa, hingga jual beli jabatan.
Kemendagri pun gencar memberikan pendidikan dan pelatihan bagi kepala-kepala daerah terpilih serta bekerja sama dengan pihak-pihak lain, termasuk KPK.
"Kemarin waktu kami rapat dengan KPK, modul pencegahan antikorupsi akan ditingkatkan 50 persen," tuturnya.
https://nasional.kompas.com/read/2017/09/25/11024461/marak-ott-kepala-daerah-mendagri-sebut-sistem-kerap-tak-dipatuhi