Pengacara Elza, Kapitra Ampera mengatakan, Faizal dianggap melanggar etik karena menyebut Elza merupakan kaki tangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
"Kita sudah laporkan ini persoalan etika. Tanggal 13 sudah dilaporkan," ujar Kapitra kepada melalui pesan singkat, Minggu (17/9/2017).
Kapitra menganggap Faizal melakukan fitnah. Pernyataannya tersebut dianggap tak pantas dilontarkan anggota dewan, apalagi tanpa alasan yang jelas.
"Makanya kita laporkan ke MKD," kata Kapitra.
Baca: Elza Syarief Laporkan Balik Akbar Faizal ke Polisi
Di samping itu, upaya hukum juga ditempuh Elza. Dia melaporkan Faizal ke Polda Metro Jaya atas tuduhan fitnah.
Wakil Ketua MKD Sarifudin Sudding membenarkan adanya laporan itu. Saat ini, lampiran tersebut masih dalam tahap verifikasi tenaga ahli MKD.
"Nanti akan di bawa kedalam rapat pleno internal, apakah aduan tersebut memenuhi syarat formal dan material untuk diputuskan, apakah ditindaklanjuti atau tidak," kata Sudding.
Sebelumnya diberitakan, dalam berita acara pemeriksaan, Elza mengaku mendengar pengakuan Miryam soal panggilan sejumlah anggota DPR, sebelum bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Anggota DPR yang dimaksud adalah Setya Novanto, Chairuman Harahap, Akbar Faizal dan Djamal Aziz.
Baca: Elza Syarief Minta Penundaan Pemeriksaan Terkait Laporan Akbar Faisal
Menurut Elza, dalam BAP, Miryam diadili dan dicap sebagai pengkhianat oleh anggota DPR.
Hal itu dilakukan setelah para anggota DPR tersebut membaca BAP Miryam dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Kepada penyidik KPK, Miryam mengakui ada penerimaan dan pembagian uang untuk anggota DPR. Karena namanya disebut-sebut, Faizal tidak terima.
Akhirnya, pada akhir Agustus, Faizal melaporkan Elza ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah dan memberikan kesaksian palsu.
https://nasional.kompas.com/read/2017/09/17/08193911/disebut-kaki-tangan-nazaruddin-elza-syarief-laporkan-akbar-faizal-ke-mkd