Pemindahan penahanan dilakukan sehubungan telah dijatuhkannya vonis 7 tahun penjara serta denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan bagi Basuki oleh Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Basuki Hariman ke Lembaga Permasyarakatan Klas 1 Tangerang," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (15/9/2017).
(Baca: Terbukti Suap Patrialis, Basuki Hariman Divonis 7 Tahun Penjara)
Basuki terbukti menyuap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dan orang dekat Patrialis, yakni Kamaluddin. Suap dilakukan bersama-sama dengan stafnya, yakni Ng Fenny. Nilai suap yang diberikan Basuki kepada Patrialis, yakni sebesar 50.000 dollar AS.
Suap diberikan melalui Kamaluddin. Uang tersebut diberikan agar Patrialis memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Basuki terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2017/09/15/17580601/penyuap-patrialis-dieksekusi-ke-lapas-tangerang