Informasi yang dihimpun, Presiden Joko Widodo sudah meminta Wiranto untuk berbicara ke Jaksa Agung terkait pernyataan di Komisi III. Wiranto mengakui hal tersebut.
"Kita sudah bicarakan. Sudah saya bicarakan (dengan Jaksa Agung)," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/9/2017).
(baca: Kalau Jokowi Komitmen Perkuat KPK, Jaksa Agung Harus Dicopot)
Namun, Wiranto enggan membeberkan detail pembicaraannya dengan Jaksa Agung. Ia merasa masalah itu bukan untuk publik.
"Itu urusan internal kita, sudah selesai," ucap dia.
Dalam rapat kerja di Komisi III, Jaksa Agung menyampaikan agar fungsi penuntutan tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada korps Adhyaksa.
(baca: Pernyataan Jaksa Agung soal KPK Dinilai sebagai Aksi Politisi)
Dengan kata lain, ia ingin tidak ada fungsi penuntutan di KPK.
Menurut Jaksa Agung, Indonesia perlu berkaca pada pemberantasan korupsi di Malaysia dan Singapura.
Ia mengatakan, meski kedua negara memiliki aparat penegak hukum khusus untuk memberantas korupsi, kewenangan penuntutan tetap berada pada kejaksaan.
(baca: Presiden, Jaksa Agung, dan Usulan Amputasi Kewenangan KPK...)
Prasetyo juga menyebut pemberantasan korupsi melalui operasi tangkap tangan kerap menimbulkan kegaduhan.
Menurut dia, OTT tak mampu meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.
Berbagai pihak kemudian mengkritik pernyataan Prasetyo. Jaksa Agung dianggap tidak sejalan dengan sikap Presiden untuk memperkuat KPK.
(baca: Jokowi Dianggap Hanya Bicara, tapi Tak Bertindak Perkuat KPK)
Bahkan, sebagian pihak mendesak Presiden mencopot Prasetyo. Menghapus kewenangan penuntutan di KPK dianggap melemahkan lembaga antirasuah itu.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum mengatakan, pernyataan Jaksa Agung tersebut tidak bermaksud mendiskreditkan KPK.
Rum mengatakan, saat itu Prasetyo hanya menanggapi pertanyaan dari anggota Komisi III. Namun, kata Rum, jawaban tersebut diartikan lain oleh sejumlah pihak.
"Itu dimaknai sementara pihak yang berseberangan, ingin melemahkan KPK. Justru aparat penegak hukum ini saling bersinergi, saling menghormati, saling mendukung. Tidak ada yang saling melemahkan," kata Rum.
Rum mengatakan, jika ada kelemahan pada aparat penegak hukum, maka harus diperbaiki. Kejaksaan Agung membuka diri jika ada masukan untuk memperbaiki kinerja internal.
Sesama penegak hukum, kata dia, tak punya kewenangan untuk melemahkan institusi lain.
"Bukan berarti mau ambil (kewenangan), minta ke Komisi IIII. Tidak," kata Rum.
https://nasional.kompas.com/read/2017/09/14/10560731/kata-wiranto-masalah-jaksa-agung-sudah-selesai