Dua di antaranya adalah Hakim Zeni Zenal Mutaqin dan Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Marjon.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan saksi yang dilakukan di Polda Bengkulu tersebut terkait kasus suap yang melibatkan Hakim Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana.
"Pada saksi Hakim Zeni, didalami informasi terkait alur dan proses indikasi penyerahan uang pada Hakim SU," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa.
Baca: Kronologi OTT KPK terhadap Hakim dan Panitera PN Bengkulu
Sementara itu, pada Sekda Kota Bengkulu, Marjon, penyidik KPK mendalami terkait asal-usul atau sumber dana yang diduga diberikan untuk memengaruhi perkara di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Selain keduanya, KPK juga memeriksa empat pihak swasta. Menurut Febri, penyidik masih terus melakukan kegiatan, termasuk pemeriksaan hari ini dan besok di Bengkulu.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka pasca-operasi tangkap tangan di Bengkulu dan Bogor.
Tiga orang tersangka tersebut yakni hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Dewi Suryana, panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan, dan seorang PNS bernama Syuhadatul Islamy.
Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan diduga menerima suap dari Syuhadatul. Suap untuk Dewi dan Hendra diduga terkait dengan penanganan perkara nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017 PN Bgl dengan terdakwa Wilson.
Total suap untuk keduanya diduga sebesar Rp 125 juta.
https://nasional.kompas.com/read/2017/09/12/22142141/hakim-hingga-sekda-kota-bengkulu-diperiksa-kpk