Sebab, terkadang pihak-pihak yang dipanggil KPK bukan pihak yang berperkara, namun hanya dimintai sedikit keterangan.
Namun, menurut dia, hal itu sudah cukup menghancurkan elektabilitas dan kredibilitasnya. Terutama jika pemanggilan terjadi jelang Pilkada.
“Bisa tidak, dalam proses melakukan klarifikasi, kerahasiaannya juga dijaga. Karena pada saat belum masuk projustisia (penyelidikan dan penyidikan), proses klarifikasi kan meminta keterangan untuk melakukan klarifikasi,” ucap Aziz dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Pimpinan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2017).
(baca: Presiden, Jaksa Agung, dan Usulan Amputasi Kewenangan KPK...)
Aziz menambahkan, seringkali hal ini dimanfaatkan untuk kepentingan pilkada, sehingga terkadang laporan hanya untuk mengekspos seseorang masuk dan keluar gedung KPK.
Meskipun pemeriksaannya tak lama, namun berita bisa dimainkan hingga berminggu-minggu.
“Elektabilitas calon pilkada akan terganggu,” tutur Politisi Partai Golkar itu.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan bahkan mengusulkan agar usulan tersebut bisa menjadi salah satu simpulan rapat.
(baca: Curhat Politisi Demokrat, Batal Jadi Gubernur Setelah Dipanggil KPK)
Ia menyampaikan, penetapan calon kepala daerah Pilkada 2018 dilakukan pada Februari 2018.
Menurut dia, perlu ada kesepakatan dengan KPK agar setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, ia tak lagi diperiksa KPK hingga proses pilkada selesai.
Hal itu, kata dia, agar calon kepala daerah yang maju bisa tenang.
“Sampai putusan MK seandainya ada silang sengketa. Itu harus kita sepakati,” ucap Trimedya.
(baca: Tak Dipanggil Yang Terhormat, Politisi PDI-P Protes Pimpinan KPK)
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memastikan pihaknya menjaga privasi.
Proses pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dan klarifikasi, kata dia, memang dilakukan tertutup. Tim Pengaduan Masyarakat KPK yang akan melakukan klarifikasi tersebut.
“Jadi kalau untuk klarifikasi dalam rangka pulbaket kami jaga betul supaya prosesnya berjalan dengan baik,” ucap Laode.
(baca: KPK Akan Bertahan karena Masyarakat bersama KPK...)
Namun, di tengah proses tersebut, KPK justru ditanya pihak wartawan sehingga proses menjadi terekspos.
Sedangkan dalam pemanggilan saksi, yang bersangkutan harus datang ke gedung KPK.
Laode menambahkan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pemeriksaan bisa juga dilakukan di lokasi lain.
Namun, hal itu seringkali tak dilakukan karena peralatan yang kurang memadai.
“Terus terang kalau diperiksa di tempat lain tidak ter-record sehingga kemungkinan untuk adanya suara-suara sumbang yang lain akan lebih banyak. Jadi saya pikir lebih baik di KPK saja,” kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2017/09/12/15185581/aziz-minta-kpk-jaga-kerahasiaan-agar-tak-ganggu-elektabilitas-calon-kepala