Salin Artikel

Presiden, Jaksa Agung, dan Usulan Amputasi Kewenangan KPK...

Begitu komentar Presiden Joko Widodo menyikapi usulan pembekuan KPK.

Usul itu dilontarkan anggota Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK, Henry Yosodiningrat. Ia adalah politisi PDI-P, parpol pendukung pemerintah.

Menurut Henry, dari hasil penyelidikan panitia angket, ada banyak hal di KPK yang harus dibenahi dan pembenahan ini butuh waktu lama.

"Maka, jika perlu, untuk sementara KPK distop dulu. Kembalikan (wewenang memberantas korupsi) kepada kepolisian dan Kejaksaan Agung dulu," kata Henry beberapa waktu lalu.

Setelah Jokowi menjawab rekan koalisinya itu, muncul lagi wacana pengurangan kewenangan KPK.

Lagi-lagi usul itu dilontarkan dari internal pemerintah. Tak tanggung-tanggung, wacana itu disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo.

Jaksa Agung menyarankan agar fungsi penuntutan tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada korps Adhyaksa.

Dengan kata lain, Prasetyo ingin tak ada kewenangan penuntutan di KPK.

Menurut Jaksa Agung, Indonesia perlu berkaca pada pemberantasan korupsi di Malaysia dan Singapura.

Meski kedua negara memiliki aparat penegak hukum khusus untuk memberantas korupsi, kewenangan penuntutan tetap berada pada kejaksaan.

Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disebutkan bahwa KPK berwenang mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi.

Implementasi UU tersebut, yakni penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dilakukan "satu atap".

Kerja satu atap itu dinilai publik efektif dalam pemberantasan korupsi. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan bekerja di Gedung KPK.

Ini berbeda dengan kerja Kepolisian dan Kejaksaan. Penyidikan yang dilakukan polisi harus melewati birokrasi di Kejaksaan.

Berkas perkara kerap bolak-balik antara penyidik dan jaksa hingga memakan waktu. Tak sedikit yang akhirnya perkara dihentikan lantaran dianggap tak cukup bukti untuk dilanjutkan ke pengadilan.

Polri juga melihat efektif kerja penyelidikan, penyidikan dan penuntutan satu atap. Sistem kerja seperti itu ingin diterapkan dalam Densus Tindak Pidana Korupsi yang hendak dibentuk Polri.

"Harapan kita seperti itu (satu atap). Yang kita harapkan sinergi dengan kejaksaan lebih baik seperti kita menangani dari awal sudah diketahui dan sudah disupervisi oleh jaksa. Sama-sama jalan dengan jaksa," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto beberapa waktu lalu.

Saat ini, kata Setyo, hubungan dengan kejaksaan sebatas pelimpahan berkas perkara dan bisa beberapa kali bolak balik untuk diperbaiki.

Sementara itu, jika penyidik dan jaksa penuntut umum berada satu atap, nantinya pemberkasan tidak perlu lagi bolak balik.

Jaksa, kata dia, bisa melakukan supervisi kasus dari awal sehingga proses pelimpahan juga bisa lebih cepat.

"Sehingga nanti akan lebih simpel, singkat dalam penanganan dan maju ke pengadilan," kata Setyo.

"Dengan Densus ini diharapkan kita bisa kerja sama, bersinergi dengan kejaksaan Agung membentuk semacam KPK," lanjut dia.

Pernyataan kontroversi lain dari Jaksa Agung adalah praktik pemberantasan korupsi melalui operasi tangkap tangan ( OTT) dianggapnya kerap menimbulkan kegaduhan.

Prasetyo tak menyebut penegak hukum yang dimaksudnya. Namun, publik tahu bahwa KPK yang kerap melakukan OTT selama ini.

Pertanyaan yang muncul, pemberantasan korupsi seperti apa agar tak membuat gaduh?

Selain itu, Jaksa Agung juga menganggap, OTT tak mampu meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.

"Penindakan kasus korupsi dengan melakukan operasi tangkap tangan yang dilaksanakan di negara kita yang terasa gaduh dan ingar-bingar namun IPK indonesia dalam beberapa tahun ini tidak mengalami kenaikan yang signifikan," tutur Prasetyo.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief sendiri menilai tak ada kaitan antara pemisahan kewenangan penuntutan dengan penyelidikan dan penyidikan dalam meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK), sebagaimana disampaikan Prasetyo.

Soal IPK yang tidak naik signifikan kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah Jaksa Agung melihat pemberantasan korupsi selama ini hanya dilakukan KPK?

Pasalnya, Kejaksaan dan Kepolisian juga ikut dalam pemberantasan korupsi.

Kejaksaan dan Kepolisian bahkan mempunyai perangkat hingga tingkat kabupaten/kota. Apalagi, Kejaksaan punya kewenangan penyelidikan dan penyidikan.

Di sisi lain, Jaksa Agung mengklaim kejaksaan menyelesaikan kasus korupsi lebih banyak ketimbang KPK dalam setahun terakhir.

Mantan politisi Partai Nasdem itu mengutip pernyataan Indonesia Corruption Watch.

Introspeksi

Pascapernyataan Jaksa Agung, kritikan berbagai pihak kemudian muncul. Jaksa Agung diminta introspeksi ke internal Kejaksaan.

Pasalnya, masih ada jaksa yang terseret kasus korupsi. Terakhir, KPK menangkap tangan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya.

Kajari Pamekasan diduga menerima suap untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.

Jaksa Agung juga diminta berkaca, masih adanya perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan divonis bebas oleh majelis hakim.

Dua kasus terakhir adalah mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti dan mantan Menteri ESDM Dahlan Iskan.

Kini, komentar Presiden kembali ditunggu untuk menjawab usulan pembantunya. Apakah Jokowi mendukung kewenangan KPK diamputasi?

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/12/14120751/presiden-jaksa-agung-dan-usulan-amputasi-kewenangan-kpk

Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke