Salin Artikel

Eks Pimpinan KPK Minta Wewenang Penegakan Hukum Tak Dijadikan Polemik

KPK, kata dia, memiliki kewenangan khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Karena itu, Indriyanto menganggap, sebaiknya penegak hukum meningkatkan sinergi ketimbang mempermasalahkan otoritas kewenangan.

"Memang sebaiknya otoritas kewenangan tidak dijadikan polemik tetapi lebih dikedepankan peningkatan koordinasi kelembagaan penegak hukum," ujar Indriyanto kepada Kompas.com, Selasa (12/9/2017).

Ucapan ini menanggapi pernyataan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang menganggap sebaiknya fungsi penuntutan kembali ke kejaksaan.

Indriyanto mengatakan, jika dilihat dari KUHAP, penyidikan berada di bawah kewenangan Polri, bukan kejaksaan. Namun, undang-undang memberikan pengecualian bagi kejaksaan untuk melakukan penyidikan kasus korupsi.

Indriyanto tidak menyalahkan pendapat Prasetyo. Namun, harus dilihat bahwa KPK memiliki kewenangan khusus juga untuk penuntutan kasus korupsi.

"Dalam pengertian yang eksepsional sifatnya, baik terhadap regulasi dan kondisi tertentu, maka dibenarkan juga untuk diberlakukan ketentuan-ketentuan khusus terhadap bentuk kejahatan khusus pula," kata Indriyanto.

Selain sistem penuntutan satu atap, KPK juga diberi kewenangan khusus, yakni melakukan penyadapan tanpa perlu izin pengadilan. Hal tersebut legal dilakukan karena tercantum dalam Undang-Undang KPK.

"Negara yang mengenal dan mengakui lembaga penegak hukum yang independen dipastikan diberikan regulasi dan ketentuan yang eksepsional sifatnya untuk hadapi kejahatan extraordinary," kata Indriyanto.

Guru besar Universitas Krisnadwipayana itu juga angkat bicara soal pernyataan Prasetyo yang menganggap operasi tangkap tangan malah menimbulkan kegaduhan.

Menurut dia, upaya paksa apa pun akan selalu memiliki dampak, termasuk kegaduhan karena selalu ada pihak yang menentang.

"Sejauh ini OTT KPK memang berdampak kegaduhan yang secara sosiologis dapat diterima publik sebagai hal positif bagi perbaikan pola kinerja penyelenggara negara," kata Indriyanto.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/12/08550241/eks-pimpinan-kpk-minta-wewenang-penegakan-hukum-tak-dijadikan-polemik

Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke