KPK, kata dia, memiliki kewenangan khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Karena itu, Indriyanto menganggap, sebaiknya penegak hukum meningkatkan sinergi ketimbang mempermasalahkan otoritas kewenangan.
"Memang sebaiknya otoritas kewenangan tidak dijadikan polemik tetapi lebih dikedepankan peningkatan koordinasi kelembagaan penegak hukum," ujar Indriyanto kepada Kompas.com, Selasa (12/9/2017).
Ucapan ini menanggapi pernyataan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang menganggap sebaiknya fungsi penuntutan kembali ke kejaksaan.
Indriyanto mengatakan, jika dilihat dari KUHAP, penyidikan berada di bawah kewenangan Polri, bukan kejaksaan. Namun, undang-undang memberikan pengecualian bagi kejaksaan untuk melakukan penyidikan kasus korupsi.
Indriyanto tidak menyalahkan pendapat Prasetyo. Namun, harus dilihat bahwa KPK memiliki kewenangan khusus juga untuk penuntutan kasus korupsi.
"Dalam pengertian yang eksepsional sifatnya, baik terhadap regulasi dan kondisi tertentu, maka dibenarkan juga untuk diberlakukan ketentuan-ketentuan khusus terhadap bentuk kejahatan khusus pula," kata Indriyanto.
Selain sistem penuntutan satu atap, KPK juga diberi kewenangan khusus, yakni melakukan penyadapan tanpa perlu izin pengadilan. Hal tersebut legal dilakukan karena tercantum dalam Undang-Undang KPK.
"Negara yang mengenal dan mengakui lembaga penegak hukum yang independen dipastikan diberikan regulasi dan ketentuan yang eksepsional sifatnya untuk hadapi kejahatan extraordinary," kata Indriyanto.
Guru besar Universitas Krisnadwipayana itu juga angkat bicara soal pernyataan Prasetyo yang menganggap operasi tangkap tangan malah menimbulkan kegaduhan.
Menurut dia, upaya paksa apa pun akan selalu memiliki dampak, termasuk kegaduhan karena selalu ada pihak yang menentang.
"Sejauh ini OTT KPK memang berdampak kegaduhan yang secara sosiologis dapat diterima publik sebagai hal positif bagi perbaikan pola kinerja penyelenggara negara," kata Indriyanto.
https://nasional.kompas.com/read/2017/09/12/08550241/eks-pimpinan-kpk-minta-wewenang-penegakan-hukum-tak-dijadikan-polemik