"Upaya pelemahan KPK sejauh ini terjadi berulang kali, baik melalui revisi UU KPK hingga pembubaran KPK. Terutama ketika kami sedang menangani kasus besar," ujar Febri saat dikonfirmasi, Sabtu (9/9/2017).
Misalnya, usulan pembekuan KPK muncul ketika KPK sedang menangani kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Kasus tersebut merugikan negara Rp 2,3 triliun dan melibatkan banyak pejabat negara.
Selain itu, KPK juga sedang menangani kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kasus tersebut merugikan negara Rp 3,7 triliun.
"Apakah ada pihak-pihak yang ingin kasus tersebut dihentikan? Jika memang ada, tentu yang paling diuntungkan adalah para koruptor," kata Febri.
(baca: Politisi PDI-P Minta KPK Dibekukan, Demokrat Tunggu Sikap Jokowi)
Usulan isi rekomendasi Panitia Angket DPR terhadap KPK makin liar dan terlihat untuk meniadakan komisi itu. Anggota Panitia Angket dari Fraksi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat menyerukan pembekuan KPK sementara waktu.
Menurut Henry, dari hasil penyelidikan panitia angket, ada banyak hal di KPK yang harus dibenahi dan pembenahan ini butuh waktu lama.
"Maka, jika perlu, untuk sementara KPK distop dulu. Kembalikan (wewenang memberantas korupsi) kepada kepolisian dan Kejaksaan Agung dulu," kata Henry seperti dikutip Harian Kompas.
https://nasional.kompas.com/read/2017/09/09/17472951/kpk-upaya-pelemahan-muncul-saat-kami-menangani-kasus-besar