"Jadi juknisnya itu harus menjelaskan secara detil, bagaimana sekolah ya dijelaskan, tapi tidak mungkin memilih 18 karakter dalam perpres," kata Retno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Ia mencontohkan jika sebuah sekolah ingin memilih karakter "jujur", maka sekolah bisa mulai membangun karakter tersebut dari budaya di sekolah hingga sstem penganggaran yang transparan.
Semua warga sekolah juga perlu dilibatkan dalam menyusun anggaran sekolah. Kebiasaan tersebut bisa dimulai dari pucuj tertinggi pimpinan, yakni kepala sekolah. Di tingkat siswa, biasanya dapat dimulai di Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).
(Baca: Jokowi Teken Perpres Pendidikan Karakter, Kewajiban Sekolah 8 Jam Dihapus)
"Jadi karakter disekolah itu tidak bisa didikte, tidak bisa kemudian menteorikan karakter, bahwa karakter ini dilakukan sebagai pembiasaan, dan pembudayaan sehari-hari," tutur Pengamat Pendidikan itu.
Di samping juknis, Retno menilai pemerintah juga perlu menyiapkan pelatihan-pelatihan terhadap guru untuk membangun pola pemikiran guru bahwa guru adalah garda terdepan perubahan.
Saat ini sebetulnya para guru masih dibingungkan cara mengintegrasikan ekstrakulikuler intrakulikuler dan kulikuler.
"Ini perlu petunjuk bagaimana mengintegrasikannya harus seperti apa," kata Retno.
Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Perpres tersebut terdaftar sebagai Perpres Nomor 87 Tahun 2017.
"Jadi baru saja saya tanda tangani mengenai Perpres Penguatan Pendidikan Karakter didampingi oleh para kiai dan pimpinan ormas. Dan saya sangat berbahagia sekali bahwa semuanya memberikan dukungan penuh terhadap Perpres Penguatan Pendidikan Karakter ini," kata Jokowi didampingi para pimpinan ormas, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Perpres ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017.
Peraturan Menteri tersebut sempat ditolak oleh kalangan Nahdlatul Ulama karena mengatur waktu sekolah selama 5 hari dalam seminggu atau 8 jam dalam sehari. Kebijakan sekolah 8 jam tersebut dianggap bisa mematikan sekolah madrasah diniyah yang jam belajarnya dimulai pada siang hari.
https://nasional.kompas.com/read/2017/09/08/10290511/kpai-perpres-penguatan-pendidikan-karakter-harus-disertai-juknis-dan