Rani meminta agar suaminya tidak dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamismin, Bandung, Jawa Barat.
Surat itu dibacakan Fahd seusai membacakan pleidoi pribadi sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/9/2017).
"Saya memohon kepada Bapak hakim agar tidak mengirimkan suami saya ke Sukamiskin pada waktu inkrah. Saya mengirim permohonan ini karena ada beberapa faktor yang sangat berat untuk saya, kedua anak kami dan orangtua," ujar Fahd, saat membaca surat istrinya.
Baca: Fahd Merasa Sakit Hati karena Ditelantarkan Priyo Budi SantosoRani beralasan, untuk menjenguk suaminya ke Sukamiskin, ia dan anaknya harus melewati perjalanan jauh dari Jakarta ke Bandung.
Kesulitan itu membuat ia dan anaknya jarang bertemu dengan Fahd. Hal itu terjadi saat Fahd menjalani pidana penjara beberapa tahun lalu.
Rani khawatir kesulitan itu akan berpengaruh pada kondisi psikologis anaknya.
"Kami ada seorang putri 8 tahun kelas 3 SD dan putra masih balita berusia 2 tahun. Karena jarak yang sangat jauh itu, kedua anak kami sangat susah bertemu ayahnya. Bagaimana psikologis anak kami nanti jauh dari orang tuanya?" kata Fahd.
Rani meminta agar hakim memutuskan Fahd dipenjara di Lapas di Cibinong, Jawa Barat.
Baca: Fahd: Saya Hanya Jalankan Perintah Priyo dan Zulkarnaen Djabar
"Suami yang pernah dihukum dan dipidanakan di Sukamiskin, Bandung sudah membuat efek jera untuk suami saya dan saya merasakan penderitaan perjalanan darat yang saya tempuh setiap hari. Saya mohon hakim dapat meringankan kesusahan kami dan anak-anak kami," kata Fahd.
Fahd dituntut pidana penjara lima tahun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) itu dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan pada kasus ini.
Fahd merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan kitab suci Al Quran dan pengadaan laboratorium komputer MTS pada 2011-2012.
https://nasional.kompas.com/read/2017/09/07/15205391/melalui-surat-istri-fahd-minta-suaminya-tak-dipenjara-di-sukamiskin