Salin Artikel

Mendikbud Merasa Tak Punya Otoritas Komentari Perpres Pendidikan Karakter

Ditemui usai pengumuman Perpres di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (6/8/2017), Muhadjir mengatakan, tidak mau banyak berkomentar karena tidak memiliki kewenangan.

Muhadjir justru meminta para jurnalis bertanya kepada Mensesneg Pratikno.

"Pak Mensesneg yang punya otoritas," kata Muhadjir.

Adapun, Perpres 87/2017 ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 yang sebelumnya diterbitkan Muhadjir.

Baca: Ini Perbedaan Aturan Hari Sekolah pada Permendikbud dan Perpres

Permen tersebut ditolak oleh kalangan Nahdlatul Ulama karena mengatur waktu sekolah selama 5 hari dalam seminggu atau 8 jam dalam sehari.


Kebijakan sekolah 8 jam tersebut dianggap bisa mematikan sekolah madrasah diniyah yang jam belajarnya dimulai pada siang hari.

Saat terus didesak mengenai perbedaan antara Perpres dan Permen yang diterbitkannya, Muhadjir juga hanya menjawab singkat.

Ia meminta para jurnalis membaca dan membandingkan sendiri isi Perpres dan Permen tersebut.

"Kan belum baca Perpresnya. Nah nanti kalau sudah baca baru tanya ke saya," kata dia.

Baca: Jokowi Teken Perpres Pendidikan Karakter, Kewajiban Sekolah 8 Jam Dihapus

Setelah terus didesak, akhirnya Muhadjir menjawab salah satu perbedaan Perpres dan permen adalah terkait hari sekolah.

Pasal 9 Perpres mengatur waktu sekolah yang opsional. Setiap sekolah bisa memilih melaksanakan pembelajaran selama 5 hari atau 6 hari.

Tak ada lagi kewajiban sekolah 5 hari seminggu atau 8 jam sehari.

"Jadi sifatnya opsional.  Jadi ada lima hari, ada enam hari," ujar dia.

Muhadjir mengatakan, dengan terbitnya Perpres ini, ia juga akan segera menerbitkan Permen baru yang sesuai dengan Perpres.

"Kira-kira dalam minggu ini kami siapkan peraturan menteri yang menjadi turunan dari Perpres, termasuk kandungan Permendikbud 23 yang tidak sesuai dengan Perpres kan harus tidak diberlakukan," ujar Muhadjir.

Baca: Mendikbud Tak Dampingi Jokowi Umumkan Perpres Pendidikan Karakter

Tak hanya irit bicara, dalam acara jumpa pers, Muhadjir juga tidak ikut mendampingi Presiden Jokowi menyampaikan pengumuman terbitnya Perpres Penguatan Pendidikan Karakter.

Pantauan Kompas.com, Muhadjir sebenarnya hadir di lokasi jumpa pers di Istana Merdeka.

Namun, ia memilih berdiri jauh di belakang bersama Menteri Sekretaris Negara Pratikno, tidak mendampingi Jokowi memberi pernyataan kepada para jurnalis.

Jokowi justru didampingi oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani serta para pimpinan ormas.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/06/15251141/mendikbud-merasa-tak-punya-otoritas-komentari-perpres-pendidikan-karakter

Terkini Lainnya

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke