Salin Artikel

Gloria Natapradja: Aku Tahu Rasanya Enggak Dipikirkan Negara...

Sebab, dengan ditolaknya permohonan tersebut akan banyak anak-anak hasil perkawinan antara warga negara Indonesia dan warga negara asing kesulitan mengurus status kewarganegaraan.

Khusunya, mereka yang lahir sebelum sebelum 1 Agustus 2006, sebagaimana undang-undang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU 10 12/2006) mulai diberlakukan.

(baca: MK Tolak Gugatan Terkait Status Kewarganegaraan Gloria Natapradja)

Padahal, menurut Gloria, banyak anak-anak tersebut yang ingin menjadi warga negara Indonesia.

"Karena aku tahu rasanya gimana enggak dipikirin sama negara sendiri," kata Gloria usai mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Menurut Gloria, ketika UU 10 12/2006 disahkan tidak banyak masyarakat yang tahu.

Sehingga, hingga batas akhir pendaftaran mereka tidak melakukan registrasi di Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM.

(baca: Ini Alasan Gloria Natapraja Jadi Gordon)

Adapun batas akhir pendaftaran, yakni pada 2010 sebagaimana disebutkan dalam pasal 41 UU 10 12/2006 yang isinya "... mendaftarkan diri ke Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan".

Jika setelah 2010 belum juga mendaftar ke Imigrasi, maka dianggap sebagai WNA murni.

Mereka yang ingin menjadi WNI harus melewati proses naturalisasi yang biayanya mencapai Rp 50 juta sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kemenkumham.

"Buktinya sudah ada, engga semua dengar. Saya yang tinggal di Ibu Kota saja enggak tahu. Apalagi mereka yang di daerah," kata Gloria.

Ibunda Gloria, Ira Hartini Natapradja Hamel, juga menyayangkan keputusan MK.

Menurut Ira, beruntung bagi Gloria karena prestasinya menjadi anggota Paskibraka pada 2016  dijanjikan pemerintah akan mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia.

"Gloria sendiri tidak terlalu sulit untuk naturalisasi yang sudah dijanjikan Dirjen Imigrasi maupun Presiden. Tapi yang kami pikirin adalah anak-anak yang tidak punya kapasitas seperti Gloria. Ini yang saya sedih sebenernya," kata Ira.

MK menilai, permohonan Gloria tidak beralasan menurut hukum. Sebab, objek permohonan yang diuji, yakni pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU 10 12/2006), tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Amar putusan, mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Arief Hidayat dalam persidangan. Permohonan yang diajukan Ira teregistrasi di MK dengan nomor perkara 80/PUU-XlV/2016.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/31/14470391/gloria-natapradja-aku-tahu-rasanya-enggak-dipikirkan-negara

Terkini Lainnya

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke