Gloria adalah Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang bertugas di upacara peringatan HUT ke-71 RI di Istana Negara, Jakarta, pada 17 Agustus 2016.
Putusan dibacakan hakim konstitusi yang juga Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
"Amar putusan, mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Arief.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Anwar Usman menyampaikan, Mahkamah menilai bahwa permohonan Ira tidak beralasan menurut hukum.
Baca: Ibunda Gloria Natapradja Ajukan Uji Materi UU Kewarganegaraan ke MKMenurut Mahkamah, lanjut Anwar, objek permohonan, yakni Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU 10 12/2006), tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Sebab, terkait status kewarganegaraan bagi anak dari perkawinan campur antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) sudah diatur dalam undang-undang yang digugat.
"Untuk mewujudkan keinginan tersebut, dapat ditempuh melalui prosedur yang diatur dalam Bab 3 UU 10 12/2006, yaitu melalui pewarganegaraan dengan memenuhi persyaratan, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 8," kata Anwar.
Baca: Gloria Natapradja Harap MK Terima Uji Materi UU KewarganegaraanPermohonan yang diajukan Ira terregistrasi di MK dengan nomor perkara 80/PUU-XlV/2016.
Ira mengajukan uji materi setelah terjadi polemik perihal status warga negara anaknya tersebut.
Sebab, karena status kewarganegaraannya, Gloria sempat digugurkan dari pasukan Paskibraka.
Ia tak menjadi bagian dari pengibar bendera merah putih pada upacara peringatan HUT ke-71 RI di Istana Negara, Jakarta, pada 17 Agustus 2016.
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/31/12034081/mk-tolak-gugatan-terkait-status-kewarganegaraan-gloria-natapradja
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.