Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan pengusaha bernama Amir Mirza Hutagalung dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supriadi sebagai tersangka.
"Juga terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal Tahun Anggaran 2017," ujar Agus di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Agus mengatakan, Amir merupakan orang kepercayaan Siti. Posisinya itu membuatnya cukup disegani di Tegal. Sebagai pengusaha, ia juga mengenal banyak kontraktor dan peserta tender untuk pengadaan fasilitas kesehatan di RSUD Kardinah.
(Baca: Wali Kota Tegal: Saya Korban Amir Mirza Hutagalung)
"Pasti penelusurannya ke sana. Masih menunggu pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," kata Agus.
Agus mengatakan, pemberian uang tersebut tujuannya lebih kepada menyenangkan Siti sebagai kepala daerah. Dengan demikian, anggaran RSUD Kardinah bisa lebih lancar.
"Kalau kebiasaan di birokrat supaya anggaran lancar terus, servis untuk atasan, pengalaman yang lalu seperti itu," kata Agus.
Dalam kasus ini, Siti dan Amir merupakan pihak penerima. Sedangkan Cahyo sebagai pihak pemberi.
Atas perbuatannya, Siti dan Amir dijerat Pasal 5 ayat 1 (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Cahyo sebagai pihak pemberi dijerat Pasal 12 (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/30/21521911/kasus-wali-kota-tegal-terkait-dana-jasa-kesehatan-rsud-di-tegal