Pengusaha yang juga Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta itu akan bersaksi untuk terdakwa kasus ini, Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwadi.
Pengacara Dudung, Soesilo Aribowo, membenarkan hal ini.
"Di dalam daftar (saksi) benar Pak," kata Soesilo, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu pagi.
Baca: Mantan Dirut PT DGI Didakwa Rugikan Negara Rp 54 Miliar dalam Proyek Wisma Atlet
Salah satu staf Sandiaga Uno, Yuga Aden membenarkan bahwa Sandiaga akan menjadi saksi di Pengadilan Tipikor.
"Kemungkinan iya. Tunggu saja di sana," ujar Yuga.
Sebelumnya, pada Mei 2017 lalu, Sandiaga pernah diperiksa KPK terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2011.
Selain itu, dia juga diperiksa untuk kasus korupsi dalam proyek pembangunan Wisma Atlet.
Sandiaga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengusaha. Ia memberikan keterangan untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwadi.
Baca: PT DGI Kendalikan Tiga Kontraktor BUMN dalam Dua Proyek Pemerintah
Sandiaga pernah menjabat sebagai Komisaris PT DGI yang kini menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering.
Pemeriksaan Sandiaga Uno terkait penyidikan yang dilakukan KPK terhadap proyek yang digarap Permai Group.
Permai Group merupakan grup usaha milik mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. PT DGI pernah memenangkan sejumlah proyek dari Permai Group.
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/30/08465451/sandiaga-uno-jadi-saksi-di-persidangan-kasus-dirut-pt-dgi