Menurut Tjahjo, sejauh ini mekanisme atas bantuan tersebut, termasuk besaran nominalnya masih belum jelas. Tjahjo menyebutkan hal tersebut baru sekedar masukan yang akan dibicarakan lebih lanjut antara Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR.
"Itu baru usulan DPR, karena kalau yang Rp 1000 itu kan adil. Artinya kalau parpol perolehan kursinya banyak, maka akan dapat dana bantuan yang besar dari pemerintah," kata Tjahjo dikutip dari laman resmi www.kemendagri.go.id, Selasa (29/8/2017).
Kata Tjahjo, DPR beralasan, jika bantuan pemerintah kepada partai politik hanya dilihat dari perolehan kursi, hal itu justru dianggap kurang adil sehingga perlu didukung dengan bantuan wajib secara rutin.
(Baca: Kenaikan Dana Parpol dan APBN yang Defisit)
"Parpol tak bisa sepenuhnya bergantung pada anggaran negara. Kebutuhan parpol itu harusnya bersumber dari anggota dan bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat," kata Tjahjo.
Tjahjo pun juga berharap, dengan naiknya dana bantuan partai politik saat ini, kualitas demokrasi Indonesia ke depannya akan bisa ditingkatan menjadi lebih baik.
"Pada dasarnya dana parpol yang diberikan pemerintah hanya bentuk partisipasi bagi partai yang sudah mendukung proses demokrasi. Kami harap bisa membantu parpol dalam memperbaiki kualitas demokrasi ke depannya,” ujar dia.
"Dana bantuan parpol ini, juga akan dievaluasi setiap tahunnya. Maka penggunaannya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," tutup Tjahjo.
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/29/18545281/setelah-dana-parpol-naik-10-kali-lipat-dpr-minta-lagi-dana-bantuan-rutin