Salah satu upaya untuk meringankan hukuman melalui menggugat aturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Lalola menanggapi permohonan uji materi soal remisi yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi Suryadharma Ali, OC Kaligis, Irman Gusman, Barnabas Suebu, dan Waryana Karno.
"Langkah ini sangat disayangkan, dan juga menunjukkan bahwa koruptor akan melakukan segala hal untuk meringankan hukumannya," kata Lalola, saat dihubungi, Selasa (29/8/2017).
Baca: Napi Kasus Korupsi Anggap Remisi adalah Hak yang Tak Bisa Dihilangkan
Menurut Lalola, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan memang tidak memberikan batasan terkait siapa yang berhak atau tidak berhak menerima remisi.
Oleh karena itu, hal teknis dan syarat-syarat pemberian remisi bagi koruptor diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Pemasyarakatan.
"Pada intinya, PP 99/2012 dibuat untuk menghindari obral remisi kepada para napi perkara korupsi," kata Lalola.
Baca: Ingin Dapat Remisi, Lima Napi Korupsi Ini Ajukan Gugatan ke MK
Lalola berharap, MK mendukung upaya pencegahan korupsi. Ia meminta memerhatikan detil inti dari permohonan para koruptor tersebut.
"MK harus sangat hati-hati dan bijak dalam memutus permohonan judicial review ini," kata Lalola.
Sebelumnya, Suryadharma Ali dan empat terpidana kasus korupsi lainnya itu menjalani sidang uji materi pada Kamis (24/8/2017).
Kepada MK, mereka meminta agar ketentuan dalam Pasal 14 Ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan tidak berlaku, selama dimaknai tidak untuk narapidana kasus korupsi.
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/29/09414471/icw-koruptor-akan-melakukan-segala-hal-untuk-meringankan-hukumannya