Vidi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP untuk tersangka Markus Nari.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2017).
Vidi beberapa kali telah diperiksa KPK dalam kasus e-KTP.
Tim Fatmawati dinilai berperan penting dalam proyek yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut.
Selain Vidi, KPK terut memeriksa Winata Cahyadi.
Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017), pernah menyatakan, dalam kesaksian Winata, ada aliran dana untuk anggota DPR di kasus e-KTP.
Winata merupakan pengusaha yang sebelumnya mengikuti proses lelang.
KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka setelah mencermati fakta persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Selain itu, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Markus Nari sebagai tersangka.
Markus dalam kasus ini diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggara e-KTP.
Sebagaimana terungkap dalam persidangan, Markus juga diduga memperkaya sejumlah korporasi yang terkait dalam pelaksanaan proyek e-KTP.
Ia juga diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar.
Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar. Markus juga menjadi tersangka dalam perkara menghalangi dan merintangi penyidikan dan penuntutan kasus e-KTP.
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/28/13014531/kpk-periksa-adik-andi-narogong-dalam-kasus-e-ktp