Ia juga meminta penegakan hukum berlaku bagi para pihak yang ikut terlibat dengan kelompok tersebut, tak terkecuali kalangan politisi.
"Pelaku hoaks itu, produsen, maupun klien yang dapat manfaat, harus ditindak tegas. Kalau ada politisi yang menyewa buzzer untuk mendiskreditkan seseorang dan isinya konten fitnah, bisa dituntut dengan pencemaran nama baik," kata Ace usai diskusi "Bisnis dan Politik Hoaks?" di Jakarta, Sabtu (26/8/2017).
Ace mengaku pernah ditawari oleh suatu pihak yang serupa kelompok Saracen, namun dirinya menolak. Kelompok tersebut siap membangun opini untuk menjatuhkan pihak lain.
"Saya secara pribadi beberapa kali ditawarkan oleh pihak-pihak tertentu untuk membangun opini dengan men-down grade orang lain," kata anggota Komisi II tersebut.
Menurut Ace, regulasi sudah tegas mengatur sanksi terhadap para penebar hoaks. Ace meminta polisi bertindak tegas.
"Lagi-lagi soal penegakan hukum tersebut, baik di momentum politik maupun kehidupan sehari-hari, karena sudah sangat jelas aturan hukumnya tinggal polisi bertindak secara hukum," kata dia.
Polisi menngungkap adanya kelompok penebar berita SARA dan hoaks beberapa waktu lalu, yakni kelompok Saracen.
Saracen mengunggah konten ujaran kebencian dan berbau SARA berdasarkan pesanan. Tujuan mereka menyebarkan konten tersebut semata alasan ekonomi.
Media-media yang mereka miliki, baik akun Facebook maupun situs, akan mem-post berita atau konten yang tidak sesuai dengan kebenarannya, tergantung pesanan.
Para pelaku menyiapkan proposal untuk disebar kepada pihak pemesan. Setiap proposal ditawarkan dengan harga puluhan juta rupiah.
Hingga kini, masih didalami siapa saja yang memesan konten atau berita untuk diunggah di grup maupun situs Saracen. Dalam kasus ini, polisi menetapkan JAS, MFT, dan SRN sebagai tersangka.
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/26/15112701/polisi-juga-diminta-tindak-politisi-yang-sewa-buzzer-penyebar-hoaks