Pihak yang menyuap Tonny, yakni Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan, memberikannya dalam bentuk kartu ATM.
Basaria menyebutkan, Adiputra membuka rekening atas nama seseorang yang diduga fiktif.
Rekening tersebut kemudian diisi, dan kartu ATM-nya diserahkan kepada Tonny.
"KPK mengungkap modus yang relatif baru. Penyerahan uang dilakukan dalam bentuk (kartu) ATM," kata Basaria, dalam jumpa pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Baca: KPK Sita Rp 20 Miliar Lebih dari OTT Dirjen Hubla
Melalui kartu ATM tersebut, Tonny bisa menggunakan uang yang ada untuk berbagai keperluan ataupun mencairkannya.
Saat ini, saldo yang tersisa di rekening tersebut Rp 1,174 miliar.
"Diduga pemberian uang oleh APK ke ATB terkait pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang," ujar Basaria.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Baca: Kata KPK, Dirjen Hubla Lupa Asal Uang Rp 18,9 Miliar yang Ada di 33 Tas
Adiputra selaku pihak yang diduga pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, terhadap Tonny selaku pihak yang diduga menerima suap, dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/24/22073961/suap-untuk-dirjen-hubla-dilakukan-dengan-modus-baru
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.