Uang tersebut diperoleh dari rekanan pelaksana proyek.
"Saya terima Rp 3,4 miliar secara bertahap," ujar Fahd kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Menurut Fahd, uang tersebut berasal dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus.
(baca: Fahd: Semua Anggota Komisi VIII DPR Terima Uang Korupsi Al Quran)
Namun, Fahd menerima uang-uang tersebut melalui Vasko Ruseimy, Syamsurachman dan Rizky Moelyoputro, yang merupakan bagian keuangan PT Karya Sinergy Alam Indonesia (KSAI).
Rekening perusahaan itu diduga menjadi tempat penampung uang suap dari para rekanan kepada sejumlah pejabat negara.
Namun, Fahd meminta penyerahan uang dilakukan secara tunai. Fahd khawatir penyerahan uang melalui transfer bank dapat diketahui KPK.
"Saya dapatnya cash. Saya bilang jangan pakai transfer, karena saya sudah dicekal saat itu," kata Fahd.
(baca: Fahd Ungkap Priyo, Jazuli, Karding, dan Nurul Iman Terlibat Korupsi Al Quran)
Meski demikian, menurut Fahd, uang-uang tersebut sudah dia serahkan semua kepada KPK.
Sejak tahap penyidikan, Fahd sudah menyetorkan jumlah uang yang ia terima kepada rekening penampungan KPK.
Dalam kasus ini, Fahd didakwa bersama-sama dengan mantan anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra.
Ketiganya menerima suap sebesar Rp 14,3 miliar karena telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer.
Kemudian, menjadikan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan kitab sucil Al Quran tahun 2011.
Selain itu, memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan Al Quran tahun 2012.
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/24/12563721/fahd-akui-terima-rp-34-miliar-dalam-proyek-al-quran-dan-lab-komputer