Salin Artikel

Kasus E-KTP, KPK Periksa Lima Saksi untuk Tersangka Markus Nari

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kelima orang saksi tersebut yakni mantan Kepala Seksi Sistem Kelembagaan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan Catatan Sipil Kementerian dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) IR Mahmud.

Kemudian, staf Tata Usaha Ditjen Dukcapil Kemendagri Henry Manik dan dua pegawai lainnya, yakni Pringgo Hadi Tjahyono dan Toto Prasetyo.

Selain itu, KPK juga memeriksa Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI periode 2009-2013 Edhi Wijaya.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis.

Markus Nari diduga melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau sebuah korporasi dalam pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri.

Terhadap Markus, KPK mengenakan Pasal 3 atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(Baca: Jadi Tersangka Baru Kasus e-KTP, Ini Peran Markus Nari)

Sebelumnya, Markus Nari juga sudah berstatus tersangka dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP.

Dalam perkara itu, Markus disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/24/11472821/kasus-e-ktp-kpk-periksa-lima-saksi-untuk-tersangka-markus-nari

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke