Mereka, yakni mantan Plt Sekretaris Ditjen Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri RI Malyono Mawar, mantan Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Imam Bastari.
Kemudian anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Wahyuddin Bagenda, Direktur Produksi Perum Percetakan Negara RI Yuniarto, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri yang juga terdakwa kasus ini Irman, Komisaris PT Softorb Technology Indonesia Mudji Rachmat Kurniawan, dan karyawan swasta Fanny Inkiriwang.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tujuh orang tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto, politisi Partai Golkar.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN," kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu (23/8/2017).
Novanto sebelumnya dijadikan tersangka karena diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP sewaktu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.
Dia diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Selain itu, Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Setya Novanto telah membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Namun, hingga kini Novanto belum mengambil langkah hukum, termasuk menentukan pengacara.
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/23/13035071/kasus-novanto-kpk-panggil-tujuh-saksi